Politik Hukum Pertanahan Dan Otonomi Daerah (Kebijakan dan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Daerah Terkait Pertanahan)

Amiludin Amiludin

Abstract


Tanah yang dibutuhkan oleh manusia pada era sekarang tidak terlepas dari berbagai macam kepentingan yang berakibat kepada terjadinya politik pertanahan. Kebijakan negara dalam membuat sebuah regulasi tidak terlepas dari kepentingan terutama dengan adanya desentralisasi dari pusat ke daerah sehingga terbentuknya undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. Akibat kewenangan pusat yang diambil daerah terkait pertanahan membawa berbagai macam permasalahan terutama konversi atau alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di setiap daerah yang alasan dari konversi tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari berbagai macam perundangundangan terkait pertanahan dan kewenangan pemerintah daerah dalam hal pertanahan. Politik hukum dalam pertanahan yang terjadi akibat tidak adanya keseragaman peraturan yang terjadi antara pusat dan daerah yang mengarah kepada kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan pemerintah daerah terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa melihat akibat daripada konversi lahan pertanian menjadi non pertanian yang berujung kepada krisis pangan bagi masyarakat.

 

Land needed by humans in the current era cannot be separated from various kinds of interests that result in the occurrence of land politics. State policy in making a regulation cannot be differentiated from the interests, especially with the decentralization from central to regional so that the constitution of law number 32 of 2004 on regional autonomy.As a outcome of central authority led by state-linked areas bring a mixture of troubles, particularly the conversion or transition of farming estate to non-agricultural in each area, which is the intellect of the changeover to increase local revenue. This writing uses normative legal research methods that are sourced from various laws related to the land and the authority of the local government in terms of land. Legal politics in the land that occurs due to the absence of uniformity of regulations that occur between the center and the region that leads to policies that are more concerned with the interests of local governments, especially to increase local revenues without seeing the consequences of the conversion of agricultural land to non-agricultural that led to the food crisis for the community.


Keywords


Politik Hukum; Otonomi Daerah; Pertanahan

Full Text:

PDF

References


Chalid, P. (2005). Otonomi daerah: masalah, pemberdayaan, dan konflik. Kemitraan.

Fauzan, M. (2006). Hukum pemerintahan daerah: kajian tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah. UII Press.

Harsono, Boedi. (1997). Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, jilid 1. Jakarta, Indonesia: Djambatan Publishing.

Harsono, Budi. (1975). Hukum Agraria Indonesia. Djambatan.

Hartono, S. (1991). Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional. Alumni.

Ismail, N. (2012). Arah Politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 33–51.

Kanbur, R., & Zhuang, J. (2013). Urbanization and Inequality in Asia. Asian Development Review, 30(1), 131–147. https://doi.org/10.1162/ADEV_a_00006

Limbong, B. (2014). Opini kebijakan agraria. Penerbit Margaretha Pustaka.

Mahfud, M. (1998). Politik hukum di Indonesia. Lp3s.

Muchsin, Koeswahyono, I., & Soimin. (2007). Hukum agraria Indonesia dalam perspektif sejarah. Refika Aditama.

Nurcholish, H. (2005). Teori dan praktik pemerintahan dan otonomi daerah. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Nusantara, A. H. G. (1988). Politik Hukum Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Ragawino, B. (2008). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Sriyana, J. (1999). Hubungan keuangan pusat-daerah, reformasi perpajakan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah. Economic Journal of Emerging Markets, 4(1), 102–113.

Suradisastra, K. (2011). Revitalisasi Kelembagaan untuk Mempercepat Pembangunan Sektor Pertanian dalam Era Otonomi Daerah. Jurnal Pengembangan Inovasi Pertanian, 4(2), 2011.

Syaukani, I., & Thohari, A. A. (2004). Dasar-dasar politik hukum. Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.

Ulya, H. (2017). Hubungan Reforma Agraria dengan Pengentasan Kemiskinan di Pedesaan (Studi Kasus Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat). Bogor Agricultural University.

Wahjono, P. (1983). Indonesia, negara berdasarkan atas hukum. Ghalia Indonesia.

Yani, A. (2002). Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jgcs.v2i1.712

Article Metrics

Abstract - 3040 PDF - 2486

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Journal of Government and Civil Society

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


 

Journal of Government and Civil Society is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License