PROSES PENDAFTARAN TANAH (AJUDIKASI) PADA KANTOR PERTANAHAN DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Yusman Yusman

Abstract


Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan secara sporadik dan secarasistematik. Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin dan memberikankepastian hukum terhadap pemilik tanah. Fenomena yang terjadi pada praktekpendaftaran tanah menimbulkan permasalahan bagi pemilik tanah yang akanmelakukan pendaftaran tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Yang dapat dilaksanakan secara sporadik dan secara sistematik memberikan solusi kepada masyarakat untuk dapat menentukan salah satu pilihannya terhadap 2 jenis pendaftaran tanah tersebut.Dalam hal ini diharapkan pemilik tanah dapat memiliki bukti yang kuat terhadap
kepemilikan tanahnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dan cara masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik serta untuk mengetahui faktor faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dapat diajukan oleh pemegang haknya ataupun melalui kuasanya ke Kantor Pertanahan. Sedangkan cara masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah dilakukan secara sporadik dan sistematik. Bagi masyarakatyang melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik tanahnya ataupun melalui Kantor PPAT.


Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Panitia.

 

Abstract

Land registration is first done sporadically and systematically. Land registration aims to guarantee and provide legal certainty to landowners. The phenomenon that occurs in the practice of land registration causes problems for landowners who will carry out land registration.Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration that can be carried out sporadically and systematically provides solutions to the community to be able to determine one of the options for the two types of land registration. In this case it is expected that landowners can have strong evidence against ownership of the land.The purpose of this research is to find out about the implementation of sporadic land registration for the first time and the way the community

first registers land sporadically and to find out the supporting and inhibiting factors in the implementation of land registration, the first sporadic land registration can be submitted by the right holder or through their attorney to the Land Office. Whereas the community's way of registering land is done sporadically and systematically. For people who do sporadic land registration can be done directly by the land owner or through the PPAT Office.

 

Keywords : Land Registration, Committe

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

A.P.Parlindungan, 1999, “Pendaftaran Tanah Indonesia (Berdasarkan P.P. No. 24 Tahun 1997 Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P. No.37 Tahun 1998)”, CV. Mandar Maju, Bandung.

AchmadRubaie, 2007,“HukumPengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Bayumedia, Malang.

Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta.

Bachtiar Effendi, 1993, “Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah”, Alumni, Bandung.

, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.

BoediHarsono,1978, “Beberapa Analisis Tentang Hukum Agraria”, Penerbit Esa Studi Klub, Jakarta.

,1999, “Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanannya”, Jilid 1, Djambatan, Jakarta.

,2003, “Hukum Agraria Indonesia: SejarahPembentukanUndang- UndangPokokAgraria : Isi danPelaksanaan”,Djambatan, Jakarta.

,2005, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Ed. Rev., Cet. 10, Djambatan, Jakarta.

,2008, “Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah”, Djambatan, Jakarta.

Cholid Narbuko, 2004, “Metode Penelitian Kualitatif”, Remaja Rosdakarya, Bandung.

CST. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dendy Sugono, dkk, 2008, “Kamus Bahasa Indonesia”, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1979, “Perbuatan Melawan Hukum : Tanggung Gugat(Aansprakelijkheid) Untuk Kerugian, Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum”, Pradnya Paramita, Jakarta.

Eddy Ruchiyat, 1998, “Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA”, Armico, Bandung.

Effendi Perangin, 1986, “Pertanyaan dan Jawaban Tentang Hukum Agraria”, Rajawali, Jakarta.

Esmi Warassih Pujirahayu, 1981, Hukum Dalam Perspektif Sosial, Peyunting Satjipto Rahardjo, Alumni, Bandung.

Herlien Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Irawan Soehartono, 1999, “Metode Penelitian Sosial Suatu Tehnik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya”, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Irawan Soerodjo, 2003, “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia”, Arloka, Surabaya.

Irene Eka Sihombing, 2005, “Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan”, Cet I, Universitas Trisakti, Jakarta.

JJ. M. Wuisman, 1996, “Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Asas-Asas”, Penyunting M. Hisyam, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Kartono, 1982, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan 2, Pradnyana Paramita, Jakarta.

Khairunnisa, 2008, “Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi”,Pasca Sarjana,USU, Medan.

Komariah, 2001, “Hukum Perdata”, Edisi Revisi, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Lexy J. Moleong, 1993, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Remaja Rosdakarya, Bandung.

M. Solly Lubis, 1994, “Filsafat Ilmu dan Penelitian”, Mandar Madju, Bandung. Nasution S, 1992, “Metode Penelitian Kualitatif”, Tarsito, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, “Penelitian Hukum”, KencanaPrenada Media, Jakarta.

R. Subekti, 1975, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.

dan Tjitrosudibio, 2001, Kilab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Robert Siedman dalam Nurul Akhmad, 2009, Interasi Politik Dalam Proses Pembentukan Hukum, Orasi Ilmiah, Dies Natalis Fakultas Hukum UNNES, Semarang.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, “Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri”,Ghalia Indonesia, Jakarta.

Roscoe Pound. “Introduction To The Phlisophy Of Law” dalam Romli Atmasasmita, 2000, “Perbandingan Hukum Pidana”, Cet.II, Mandar Maju, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.

,1996, “Ilmu Hukum”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta.

Sonny Darsanto, 2009, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Terhadap Tanah Sebagai Objek Jual Beli Akta PPAT, (Studi Kasus Putusan No. 54 / Pdt / G / 1999 / PN.Pt di Pengadilan Negeri Pati)”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang.

Sri Winarsi, “PengaturanNotarisdan PPAT sebagaiPejabatUmum”, MajalahYuridika, FakultasHukumUniversitasAirlangga, Volume 17 No.2, Surabaya, Maret, 2002.

Sudikno Mertokusumo, 1991, “Mengenai Hukum (Suatu Pengantar)”, Liberty, Yogyakarta.

Sugiono, 2007, “Metodologi Penelitian Pendidikan”, Alfabeta. Bandung, 2007, hal.194.

Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, tanpa tahun, “Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Kencana, Jakarta.

W.J.S. Poerwadarminta, 2003, “Kamus Umum Bahasa Indonesia”, Balai Pustaka, Jakarta.

Winarno Surachmad, 2000, “Pengertian Metodologi Ilmiah”, CV Tarsito, Bandung.

Peraturan Per Undang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentasng Peratauran Dasar Pokok- pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1444

Article Metrics

Abstract - 621 PDF - 655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Indexed by:



Web Analytics Made Easy - StatCounter

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.