PERBANDINGAN KONSTITUSIONAL : PENGATURAN IMPEACHMENT DI INDONESIA DAN ITALIA

Muhammad Zulhidayat

Abstract


Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan melalui impeachment process  awalnya dikenal di dalam Hukum Tata Negara Amerika Serikat, lalu berkembang sehingga diikuti oleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi, diataranya Indonesia dan Italia. impeachment sendiri dapat diartikan sebagai tuduhan atau dakwaan. Sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak harus berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara tersebut dari jabatannya. Mekanisme ini dinilai sebagai wujud saling mengawasi satu sama lain antar lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam jurnal ini rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimanakah perbandingan mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden antara sistem ketatanegaraan di Indonesia dan Italia ?, Penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat Perbandingan Hukum (comparative law). Simpulan dalam penelitian ini adalah Indonesia dan Italia sama-sama melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, secara mekanisme kedua negara mempunyai impeachment process yang berbeda. Saran dalam penelitian ini adalah Indonesia harus mengatur lebih jelas terkait syarat-syarat Presiden dan/atau wakil presiden bisa di-impeach. Hal ini dikarenakan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 7A tidak menjelaskan terkait perbuatan tercela seperti apa sehingga menyebabkan Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dilakukan Impeachment Process.

 

Kata Kunci : Impeachment, Konstitusi, Presiden.


Full Text:

PDF

References


a. Buku

Asshiddiqie Jimly, Menuju Negara Hukum yang Demokrasi.Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2008.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press. 2014.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jendral MK RI. 2006.

Maria farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta : Penerbit Kanisius , 2007.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2009.

Soimin, Impeachment Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Yusa, I Gede, dkk. Hukum Tata Negara. Malang : Setara Press. 2016.

Zoelva, Hamdan, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

b. Peraturan Perundang-Undangan

Constitution of the Italian Republic.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-undang Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 23 Tahun 2004, LN. No 98 tahun 2003.

Indonesia, Undang-undang tentang MD3, UU No. 17 Tahun 2014, LN. No 182 Tahun 2014.

c. Internet

Natalyin, Ezra, Dua dari 45 Presiden AS Pernah Kena Impeachment, Siapa Saja? , https://www.viva.co.id/berita/dunia/916370-dua-dari-45-presiden-as-pernah-kena-impeachment-siapa-saja, diakses pada tanggal 4 Juli 2019.

Verderese, Raffaele, Ma l'impeachment contro Mattarella sarebbe stato poi percorribile?, https://www.agi.it/fact-checking/impeachment_mattarella_m5s_di_maio-3967626/news/2018-05-30/ , diakses pada tanggal 11 Juli 2019.

Zurlo, Domenico, Impeachment, che cos'è e come funziona in Italia. Ecco cosa dice l'articolo 90 della Costituzione, https://www.leggo.it/politica/news/impeachment_cos_e-3761267.html , diakses pada tanggal 11 Juli 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2543

Article Metrics

Abstract - 2665 PDF - 2335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Indexed by:



Web Analytics Made Easy - StatCounter

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.