EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN NASABAH WANPRESTASI AKAD MUSYARAKAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

Shofa Fathiyah, Nurhasanah Nurhasanah

Abstract


Abstrak

 

Penelitian ini berangkat dari isu mengenai upaya penyelesaian lelang hak tanggungan dilakukan dengan adanya berbagai pilihan penyelesaian yaitu kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atau dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan. Selain itu Debitur wanprestasi pada perbankan syariah memiliki perlindungan yang dilindungi oleh Perundang-undangan perspektif Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hal tersebut, Peneliti mengangkat tiga rumusan masalah: Bagaimana prosedur eksekusi hak tanggungan pada perkara di Pengadilan Agama, Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 1901/Pdt.G/2016/PA.JS dan Bagaimana perlindungan nasabah terkait transparasi kecukupan jaminan, total hutang dan biaya ganti rugi dalam perspektif Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan merupakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum. Sumber data dari penelitian ini terbagi menjadi dua kategori: sumber hukum primer yang terdiri dari Putusan Pengadilan Nomor 1901/Pdt.G/2016/PA.JS, Peraturan Perundang-undangan nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Data sekunder: Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kesimpulan tesis, prosedur eksekusi Hak Tanggungan, pada perkara Nomor 1901/Pdt.G/2016/PA.JS dilakukan secara parate eksekusi, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah Penjelasan Umum Angka 9 dan Buku Standar Operasional Musyarakah OJK, “BUS/UUS/BPRSuntuk tercapainya kepastian hukum dan Perlindungan nasabah terkait transparasi kecukupan jaminan, total hutang dan biaya ganti rugi dengan prinsip transparansi diatur Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Teori Tujuan Hukum, Eksekusi Jaminan, Pengadilan Agama, Nasabah Akad Musyarakah, Bank Syariah.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), vol. I, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

A. Yovita Mangesti dan Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing. 2014.

Aburaera, Sukarno dan Muhadar, Filsafat Hukum: Teori dan Praktek, Jakarta: Kencana, 2017.

Ata Ujan, Andre, Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan, Yogyakarta: Kanisius, 2009.

Anam, Zuhrul, Prosedur Eksekusi Putusan Basyarnas, Hak Tanggungan dan Putusan Pengadilan Agama yang Simetris, dikutip dari http:badilagmahkamahagung.co.id

Capra, M. Umer, Islam and the economic Challege,Leicester: The Islamic Foundation, 1994), terj. Ikhwan Abidin Basri, Islam dan Tantangan Ekonomi, Depok: Gema Insani: 2000.

Demesky, Yordan, Tesis: PelaksanaanParate Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Bermasalah di PT Bank Permata Tbk, Jakarta: Universitas Indonesia.

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Fitri, Al, Perlukah Sita Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan, Hakim Madya Pratama Pengadilan Agama Blamabangan Umpu. Dikutip dari http:badilagmahkamahagung.co.id

HS, Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Huijebers, Theo, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1982.

Idri, Hadis Ekonomi,Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi, Jakarta: Kencana, 2015.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009.

Jajuli, Sulaeman, Ekonomi Islam Umar bin Khattab, Yogyakarta: Deepublish, 2016.

L Tanya, Bernard dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Yogyakarta: Publising, 2013.

Mahmud Marzuki, Peter, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Maksum, Muhammad, Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah, Jurnal Cita Hukum, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol.3 No.1, 2015.

Mubarok, Jaih dan Hasanudin, Prinsip-Prinsip Perjanjian, Cet.I, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Munir, Abdul, Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam Pembiayaan Musyarakah pada Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam, Tesis, Universitas Sebelas Maret, 2015.

Radhbruch, Gustav, Rechtsphilosophie, Stuttgart: K.F Koehler Verlag, 1973.

Salam, Abd. Eksekusi Hak Tanggungan dalam Akad Murabahah atas Alasan Wanprestasi (Perspektif Perlindungan Nasabah), Dikutip dari www.badilagmahkamahagung.go.id

Salam Siku, Abdul, Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime, 2016.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Depok: Rajagrafindo Persada, 2014.

Sagama, Suwardi, Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan, Mazahib, Jurnal vol. xv, No. 1, IAIN, 2016.

Supianto, Hukum Jaminan Fidusia, Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia, Garudhawaca, 2015

Soebekti, R. Hukum Acara Perdata), Bandung: Bina Cipta, 1989.

Soeroso, R, Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis HIR, Dan Yurisprudensi (Sinar Grafika, 2010.

Suadi, Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2018.

S. Pradja, Juhaya, Ekonomi Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Zulfa Nailufar, Eva, Disertasi:Studi Kritis UMP DKI dalam Perspektif Sistem Pengupahan Berkeadilan Menurut Islam, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2544

Article Metrics

Abstract - 1144 PDF - 1425

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Indexed by:



Web Analytics Made Easy - StatCounter

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.