MERDEKA BELAJAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31000/ijlp.v2i1.4452Keywords:
Pendidikan, Merdeka BelajarAbstract
Pendidikan merupakan alat untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia, pendidikan yang berkualitas akan mencerminkan masyarakat yang maju damai dan mengarah pada sifat-sifat yang konstruktif. Pendidikan juga menjadi roda penggerak sehingga kebudayaan dan kebiasaan dari tiap-tiap zaman menjadi berubah mengikuti perubahan yang di peroleh dari pendidikan itu sendiri. Maka ketika ingin mencapai kehidupan yang lebih baik tentunya pendidikanlah yang merupakan jawabannya, karena dari pendidikan melaihirkan hal-hal yang kreatif, inovatif dalam menapaki setiap perkembangan zaman.Merdeka belajar adalah program kebijakan baru Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI). Mendikbud telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Merdeka Belajar merupakan konsep baru dalam Sistem Pendidikan Nasional. Konsepnya ialah siswa maupun mahasiswa diberikan kebebasan dalam memilih aktivitas pembelajarannya. Dibutuhkan kesiapan guru dan dosen dalam upaya merespon kebijakan tersebutReferences
Anwar, Chairul, Hakikat Manusia Dalam Pendidikan , Yogyakarta: SUKA-Press, 2014.
Faiz, Aiman.,& Imas K. (2020). Konsep Merdeka Belajar Pendidikan Indonesia Dalam Perspektif Filsafat Progresivisme.Ejournal unisblitar Vol.12 No. 2.
Nanuru, R. F. 2013. Progresivisme Pendidikan Dan Relevansinya Di Indonesia. Jurnal Uniera, 2, 132–143.
Mualifah, I . 2013. Progresivisme John Dewey Dan Pendidikan Partisipatif Perspektif Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol. 01, No. 01 Mei 2013, (102-121).
Risdianto, Eko. 2019. Kepemimpinan dalam Dunia Pendidikan di Indonesia di Era Revolusi Industri 4.0
Wulandari, Ayik, Handayani, Putri, Prasetyo, Dody Rahayu. 2019. Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Berbasis EMC (Education Mini Club) sebagai Solusi Menghadapi Tantangan di Era Revolusi Industri 4.0. Thabiea 2 (1).
Budilaksono.com : Kelemahan yang timbul dari 4 arah kebijakan KEMENDIKBUD.
(http://www.budilaksono.com/2019/12/kelemahan-yang-timbul-dari-penerapan-4.html?m=1)
Gtk.kemendikbud.co.id : Merdeka belajar. (https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/merdeka-belajar)
Kompasiana.com : Beberapa kendala akses merdeka belajar.
P3gtk.kemendikbud.go.id : Merdeka Belajar (https://p3gtk.kemdikbud.go.id/)
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article shall be assigned to Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Post Graduate in Law Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia as the publisher of the journal.
Indonesian Journal of Law and Policy Studies (IJLPS) right of first publication with the work simultaneously licensed under  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Indonesian Journal of Law and Policy Studies (IJLPS). Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indonesian Journal of Law and Policy Studies (IJLPS). Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).