LEMBAGA PEREKONOMIAN DESA DAN BADAN USAHA MILIK DESA SEBAGAI UPAYA PENGUATAN EKONOMI DESA
DOI:
https://doi.org/10.31000/ijlp.v2i1.4453Kata Kunci:
lembaga ekonomi, Badan Usaha Milik Desa, ekonomi desa.Abstrak
Penguatan ekonomi desa sudah menjadi pembicaraan pemerintah terbukti dengan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pembentukan lembaga perekonomian desa seperti Lembaga Perkreditan Desa di Bali dan Lumbung Pitih Nagari di Sumatera Barat ditambah dengan pendirian badan usaha milik desa yang mulai diatur pada tahun 1999 hingga kini Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kedua lembaga perekonomian baik LPD maupun LPN mampu eksis hingga kini dan menopang perekonomian desa sehingga terbentuknya penguatan ekonomi desa dengan adanya kedua lembaga tersebut. BUM Desa yang didirikan saat ini pun sudah mampu menguatkan ekonomi desa dengan bentuk badan usaha yang hingga kini desa-desa berlomba untuk memajukan BUM Desa dan berusaha menguatkan ekonomi desa melalui BUM Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doctrinal research sebagaimana dimaksud oleh Terry Hutchinson penelitian hukum normatif tidak mengenal penelitian lapangan (field research) karena yang diteliti adalah bahan-bahan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai libbary based focusing on reading and analysis of primary and secondary material. Hasil penelitian ini adalah bahwa penguatan ekonomi desa dapat dilakukan melalui lembaga perekonomian desa dan badan usaha milik desa karena keduanya adalah penopang ekonomi desa sehingga mampu menyejahterakan desa.Referensi
Ida Bagus Wirasa Putra (Ed),Landasan Teoritik Pengaturan LPD sebagai lembaga keuangan komunal amsyarakat hukum adat di Bali, (Bali: Universitas Udayana Press, 2011).
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayu Media, 2005) .
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta : Prenada Media Grup, etakan ke-2, 2018).
Muhammad Adlin Sila, Jurnal Sosiologi Masyarakat, Vol 15 Nomor 1 Tahun 2010.
Ni Made Devi Jayanthi dkk, Status dan Kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Terkait Pengikatan Jaminan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenitariatan,2017-2018, 204-205.
Nurul Fauzi, Iis Ismawati, Kajian Ilmiah Rekonstruksi Tata krlola Lumbung Pitih Nagari di sumatera Barat Berbasis Adat Basandi Syarak-Syarak Kitabullah, Makalah, tidak ada tahun.
I Nyoman Nurjaya, Lembaga Perkreditan Desa Pakraman di Bali: Badan Usaha Milik Desa berbasis Masyarakat Hukum Adat, di sajikan pada saat seminar Nasional “ Peranan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan Komunal dalam meningkatkan perekonomian masyarakat adat Bali “, Selasa, 18 Desember 2018 di Fakultas Hukum Marwadewa bali.
I Nyoman Sukandia, Fungsi Lembaga Perkreditan desa sebagai lembaga Perekonomian Komunitas dalam masyarkat hukum adat Bali, di sajikan pada saat seminar Nasional“ Peranan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan Komunal dalam meningkatkan perekonomian masyarakat adat Bali “, Selasa, 18 Desember 2018 di Fakultas Hukum Marwadewa bali .
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa TLN RI 5495
Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa TLN Nomor 5558
Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa TLN Nomor 5717
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pemburaran BUMDes Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 29
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article shall be assigned to Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Post Graduate in Law Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia as the publisher of the journal.
Indonesian Journal of Law and Policy Studies (IJLPS) right of first publication with the work simultaneously licensed under  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Indonesian Journal of Law and Policy Studies (IJLPS). Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Indonesian Journal of Law and Policy Studies (IJLPS). Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).