ANALISIS MAKNA FI SABILILLAH DALAM Q.S. AL-TAUBAH [9]: 60 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEREKONOMIAN

Atep Hendang Waluya

Abstract


Zakat  selain  merupakan  ibadah  yang  bersifat  maliyyah,  juga  memiliki  fungsi  sosial ekonomi. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Taubah ayat ke 60. Menurut ayat tersebut  bahwa  salah  satu  karekteriktik  zakat  adalah  bahwa  penditribusian  zakat  dibatasi kepada delapan ashnaf dan sekaligus menunjukkan bahwa tidak semua masalah diperbolehkan untuk dibiayai dengan menggunakan dana zakat. Salah satu pembiayaan  yang diperbolehkan untuk dibiayai  zakat adalah  fi sabilillah.Terjadi  perbedaan  pendapat dikalangan  ulama baik dulu maupun sekarang tentang makna fi sabilillah dalam ayat tersebut. Ada yang memahaminya secara  sempit,  ada juga  yang  memahaminya  secara  luas dan ada juga  yang  moderat.  Bagi mereka  yang  memahaminya  secara  sempit,  maka  dana  zakat  hanya  boleh  digunakan  untuk prajurit yang berperang di jalan Allah yang tidak mendapat upah dari negara. Adapun yang memahaminya secara luas, maka dana zakat selain untuk membiayai prajurit yang berperang di jalan Allah, juga bisa digunakan untuk kemaslahatan umat Islam, seperti rumah sakit Islam, Sekolah Islam dan Perpustakaan Islam. Adapun yang memahaminya secara moderat maka zakat selain untuk prajurit  yang  berperang  di jalan  Allah  juga bisa digunakan  untuk pembiayaan dakwah dan yang berkaitan dengannya.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31000/rf.v13i1.187

Article Metrics

Abstract - 547 PDF - 452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

 


Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan (p-ISSN: 1979-0074 e-ISSN: 2580-5940) is licensed under a   Creative Commons Attribution 4.0 International License.     


 

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah tangerang