ANALISIS MAKNA FI SABILILLAH DALAM Q.S. AL-TAUBAH [9]: 60 DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEREKONOMIAN
Abstract
Zakat selain merupakan ibadah yang bersifat maliyyah, juga memiliki fungsi sosial ekonomi. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Taubah ayat ke 60. Menurut ayat tersebut bahwa salah satu karekteriktik zakat adalah bahwa penditribusian zakat dibatasi kepada delapan ashnaf dan sekaligus menunjukkan bahwa tidak semua masalah diperbolehkan untuk dibiayai dengan menggunakan dana zakat. Salah satu pembiayaan yang diperbolehkan untuk dibiayai zakat adalah fi sabilillah.Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama baik dulu maupun sekarang tentang makna fi sabilillah dalam ayat tersebut. Ada yang memahaminya secara sempit, ada juga yang memahaminya secara luas dan ada juga yang moderat. Bagi mereka yang memahaminya secara sempit, maka dana zakat hanya boleh digunakan untuk prajurit yang berperang di jalan Allah yang tidak mendapat upah dari negara. Adapun yang memahaminya secara luas, maka dana zakat selain untuk membiayai prajurit yang berperang di jalan Allah, juga bisa digunakan untuk kemaslahatan umat Islam, seperti rumah sakit Islam, Sekolah Islam dan Perpustakaan Islam. Adapun yang memahaminya secara moderat maka zakat selain untuk prajurit yang berperang di jalan Allah juga bisa digunakan untuk pembiayaan dakwah dan yang berkaitan dengannya.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31000/rf.v13i1.187
Article Metrics
Abstract - 648 PDF - 522Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan (p-ISSN: 1979-0074 | e-ISSN: 2580-5940) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.