LEGALISASI EKONOMI SYARIAH DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
DOI:
https://doi.org/10.31000/rf.v17i2.3038Abstrak
Abstrak;
Perkembangan, Pelembagaan dan legalisasi ekonomi Syariah di Indonesia dapat dikatakan sangat pesat setelah mendapat dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi ekonomi yang berprinsipkan pada prinsip-prinsip ekonomi syariah. Perkembangan pesat tersebut dapat terlihat dalam berbagai bidang ekonomi yang menerapkan sistem ekonomi syariah, seperti perbankan Syariah, asuransi Syariah, sukuk (Obligasi syariah), pasar modal Syariah, keuangan publik, dan lain-lain. Fakta berbeda perkembangan dan pertumbuhan praktik ekonomi syariah dapat dilihat dalam kurun waktu di mana pemerintah belum berpihak pada ekonomi syariah, yaitu sebelum reformasi. Realitas yang demikian, memberikan harapan besar yang menumbuhkan optimisme bagi umat Islam untuk terus berupaya mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia, terlebih lagi dukungan pemerintah yang diwujudkan dalam berbagai regulasi dan political will semakin nyata mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Diharapkan penerapan politik ekonomi syariah yang lebih luas akan mempercepat terwujudnya tatanan ekonomi yang berkeadilan dan menyejahterakan di bumi nusantara. Sehingga apa yang dicita- citakan oleh para pendiri bangsa bisa terwujud
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufik (ed.), 1982. Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi. Jakarta: LP3ES
Abdul Aziz Thaba (1996), Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Jakarta: Gema Insani Press.
Adiwarman Karim (2004), Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Bahtiar Effendy (1998), Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Dahlan Siamat (2009), Intervensi Pemerintah Dalam Penguatan Sistem Keuangan Islam: Pengembangan Pasar Keuangan Syariah Merupakan Prioritas, Paper nara sumber dalam Simposium Nasional Ekonomi syariah IV, 8-9 Oktober 2009 di Hotel Syahid Yogyakarta
DEPAG RI, Peraturan Perundangan Perwakafan. (Jakarta: DEPAG RI, 2006
Direktorat Pemberdayaan Zakat dalam Lokakarya Peradaban Zakat di Hotel Ros In DIY, 7-9 April 2008.
Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. (Jakarta: Grasindo, 2006)
Harun Nasution et al. (1992), Ensiklopedia Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan
Himpunan Fatwa DSN, Edisi Kedua, diterbitkan atas kerjasama DSN-MUI dengan Bank Indonesia
Hasan Al Banna, Risalah Pergerakan, (Jakarta:Intermedia.1997)
Heri Sudarsono (2004), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: EKONISIA
http://www.antaranews.com/berita/1262920334/presiden-canangkan-gerakan-wakaf-uang, diakses pada 6 Maret 2011.
http://www.indonesia.go.id/id/ .
http://www.pkesinteraktif.com/lifestyle/wawancara-eksklusif/leasing-dan-asuransi-syariah/,
http://www.pegadaian.co.id/berita.php? ,
http://www.bapepam.go.id/syariah/daftar_efek_syariah/,
http://www.uccb.ns.ca/mchoudhu/ipe.htm,
Imam Al Ghazali, Ihya Ulumuddin: Jilid 2, Asy Syifa, Jakarta, 1990.
Iman Hilman (2003), “Transformasi Perbankan Syariah, Suatu Keharusanâ€, dalam Irwan Kelana et al. (eds.), Perbankan Syariah Masa Depan. Jakarta: PT Senayan Abadi.
Istikomah. “Peluang Dan Tantangan Implementasi Uu Jph (Studi Analisis Atas Uu No. 33 Tentang Jaminan Produk Halal).†At-Tasharruf; Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Syariah 1, no. 1 (2019): 18–28.
Jaka Sriyana (2009), “Peranan Sukuk Negara Terhadap Peningkatan Fiscal Sustainabilityâ€, Paper dalam Simposium Nasional Ekonomi syariah IV, 8-9 Oktober 2009 di Hotel Syahid Yogyakarta, ISBN 978-979-3333-36-6.
M. Dawam Rahardjo (2004), “Menegakkan Syariat Islam
di Bidang Ekonomiâ€, kata pengantar Buku Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Mubyarto dkk.1991. Etos Kerja dan Kohesi Sosial. (Yogyakarta: Aditya Media).
Majalah Sharing edisi 47 Tahun V, November 2010
Muhammad Amin Suma (2003), “Jaminan Perundang-undangan Tentang Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesiaâ€, Jurnal al-Mawarid, Edisi X, p. 9.
Muhammad Syafi„i Antonio (2001), Bank Islam dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press
Munawir Sjadzali (1990), Islam dan Tata Negara. Jakarta: Penerbit UI
Nur Kholis (2009), “Ikhtiar Memberdayakan Potensi Wakaf Secara Produktif di Indonesiaâ€, Paper dalam Simposium Nasional Ekonomi syariah IV, 8-9 Oktober 2009 di Hotel Syahid Yogyakarta, ISBN 978-979-3333-36-6.
Republika, 18 Juni 2008
Rifki Ismal & Khairunnisa Musari. (2009b). Menggagas Sukuk sebagai Instrumen Fiskal dan Moneter. Bisnis Indonesia. 1 April.
Saad al-Harran (1995), Leading Issues in Islamic Banking and Finance. Selangor: Pelanduk Publication Sdn. Bhd.
Sofyan S. Harahap dan Yuswar Z. Basri (2004), “The History and Development of Islamic Banking in Indonesia, 1990-2002â€, dalam Bala Shanmugan et al. (eds.), Islamic Banking: An International Perspective. Serdang: Universti Putra Malaysia Press.
Statistik Perbankan Syariah (2003), Jakarta: Biro Perbankan Syariah BI
Statistik Perbankan Syariah (Mei 2008), Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah BI
Statistik Perbankan Syariah (Januari 2011), Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah BI
Sutan Remy Sjahdeini (1999), Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Grafiti
UU Pajak No. 17 Th. 2000 Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, (Jakarta:Robbani Press. 2001)
Legalisasi Ekonomi Syariah Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Rausyan Fikr Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia as the publisher of the journal.Rausyan Fikr right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Rausyan Fikr. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Rausyan Fikr. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).