FENOMENA RADIKALISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31000/rf.v13i2.403Abstract
Ketika terjadi pemboman gedung WTC, tepatnya tanggal 11 September 2001,Bom Bali 1 tahun 2002 berlanjut Bom Bali 2 tahun 2005, Bom Sarinah Jakarta Pusat 14 Januari 2016, terakhir terror dan beberapa teror Bom lainnya, dunia tersentak tidak terkecuali Indonesia yang mayoritas berpenduduk agama islam. Namun lebih mengagetkan lagi, peristiwa pemboman tersebut kemudian dihubung-hubungkan dengan gerakan Islam fundamentalis-radikal pimpinan Osamah bin Laden dan belakangan muncul pengaruh baru yaitu kelompok yang menamakan didirinya ISIS ,dengan segala organ-organnya, seperti Jamaah Islamiyah. Bahkan, Jaringan Jamaah Islamiyah, dan ISIS (Negara Islam Irak dan Syam) di sinyalir berada di Indonesia. Terang saja tuduhan bahwa peledakan 11 september dan terkahir Bom Sarinah berkaitan dengan Islam sebagai “institusi agamaâ€tidak bisa diterima umat Islam. Agama sangat potensial menyulut api kekerasan, tetapi media massa ditengarai juga sangat berperan dalam menyulut api permusuhan ini. Tidak hanya itu, pencarian identitas Muslim yang takkunjung usai serta tekanan sosiopolitik dan sosiohistoris Barat yang merepresentasikan Islam sebagai agama teror, memperburuk representasi Islam di mata agama lainnya.Downloads
Published
2017-09-01
Issue
Section
Articles
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Rausyan Fikr Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia as the publisher of the journal.Rausyan Fikr right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Rausyan Fikr. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Rausyan Fikr. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).