BANTEN DAN ANGKA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ( PERSFEKTIF AGAMA ISLAM)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31000/rf.v17i1.4185

Abstract

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar perhatian pemerintah dalam pemenuhan hak-hak warga negara yang termaktub dalam UUD 1945 dan Pancasila. Dibutuhkan suatu kebijakan yang dapat meningkatkan hak atas kepastian hukum, pengakuan, jaminan, dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi kaum perempuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus (case study) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini melakukan studi kasus di Provinsi Banten untuk mempelajari secara intensif mengenai latar belakang masalah kekerasan terhadap kaum perempuan dalam persfektif Pendidikan Islam  dan sekaligus mencarikan solusi mengatasinya. Penetapan informan sebagai sumber data menggunakan teknik purposive sampling dan pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan  dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dan semakin kompleks. Dengan jumlah korban setiap tahun mencapai ratusan ribu orang. Data tersebut, bila dikaitkan dalam kurun waktu 12 tahun, meningkat sebanyak 792% atau hampir 800% (2) Untuk Provinsi Banten permohonan perlindungan korban berbagai kasus yang dimintakan pada LPSK masih tergolong kecil, seperti data pada tahun 2018 hanya 83 permohonan.dalam pesfektif Agama Islam memberikan perlindungan terhadap perempuan dalam banyak aspek. Dengan demikian, sangat tragis jika teks-teks normative dalam Islam dipahami sebagaimana adanya atau secara tekstual semata, sehingga agama Islam memiliki kesan tidak manusiawi dan 

References

DAFTAR PUSTAKA.

https://tirto.id/isi-pasal-28-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-amandemen-f8eH.

https://dp3akkb.bantenprov.go.id/.

Harian Kompas, 9 Juli 2020.

Muhammad Hasbi, Kekerasan Perempuan dalam Wacana Pemikiran Agama dan Sosiologi, Jurnal Pemikiran Islam Al-Tahrir, Vol.15, No,2 (2015)

Bgd. M. Letter, Tuntutan Keluarga Muslim Dan Keluarga Berencana (Padang: Angkasa Raya, 1985), 7.

Turizal Husein, Etos Sang Kyai, (Yogyakarta : Tangan Emas, 2020), hlm.356

Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2007), 2.

Abdussalam Arief,â€Filsafat Hukum Islamâ€. 28 November 2011

Bustanul Arifin. Lukman Santoso. Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. De-Jure. Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8, No. 2, h. 113-125, (2016)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2021-03-15