PERBANDINGAN TAFSIR KATA FAQIR DAN MISKIN DALAM AL-QUR’AN
DOI:
https://doi.org/10.31000/rf.v17i1.4210Abstract
AbstrakMakalah ini membahas tentang pengertian fakir dan miskin dari tiga pandangan, menurut bahasa dan istilah, pengertian keduanya menurut para penafsir Al-Qur‟an dan pengertian keduanya menurutulama fiqh. Penulis menggunakan studi kepustakaan dengan metode tematik perbandingan di mana penulis menggunakan beberapa kamus bahasa Arab untuk menggali pengertian secara bahasa dan istilah. Untuk mengetahui pendapat para penafsir Al-Qur‟an, maka penulis menggunakan 5 tafsir dengan 2 metode yang berbeda yaitu metode tafsir bi al-ma‟thur dan metode tafsir bi al-ra‟yi.yaitu : Tafsir Al-Qur‟an al-„Adzim karya Ibnu kathir, Al-Siraj Al-Munirkarya al-Syarbaini, ,al-Nasafy karya al-Nasafy dan al-Dur al-Manthur fi al-Tafsir al-Ma`thur Karya al-Suyuthi,dan Al-Kasysyaf „An Haqaiq al-Tanzil Wa „Uyun al-Aqawil Fi Wujuh al-Ta‟wil karya al-Zamakhsyary. Penulis juga menggunakan buku fiqh untuk mendapatkan pengertian keduanya dari para ulama fiqh. Dapat disimpulkan di sinibahwa (1) Pengertian fakir menurut bahasa adalah orang yang bangkrut yang membutuhkan sesuatu yang mencukupi kebutuhannya. Sedangkan kata miskin adalah orang yang diam tidak mampu bergerak atau berusaha dikarenakan kondisi kemiskinan yang menimpanya. (2) Para mufassir berbeda-beda di dalam menafsirkan kata fakir dan miskin. Ada yang mengatakan bahwa orang fakir lebih lemah kondisinya daripada orang miskin. Sebagian lagi berpendapat bahwa orang miskin lebih lemah kondisinya daripadaorang Fakir. Ada mufassir myang menyamakan istilah Fakir dan miskin. Di samping itu ada pula yang membedakannya dengan menggunakan keterangan dari hadith nabi SAW dari Abu Hurairah R.A. (3) Dalam term fiqih, orang fakir adalahorang yang membutuhkan berbagai hal yang iatidak sanggup untuk memeenuhinya. Sementara orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan akan tetapi tidak dapat mencukupi berbagai kebutuhan hidupnya.References
DAFTAR PUSTAKAAl-Qur‟an dan Terjemahnya, Kementrian Agama Republik Indonesaia.Al-Ma‟any „Araby-„Araby. Online dictionary.Anis, Ibrahim, et.al.,Al-Mu‟jam al-Wasith, ( Mesir, Dar al-Ma‟arif:1973), Cet Ke-8, Juz II, h,197. Baqi, al, Muhammad Fuad Abdu, Al-Mu‟jam al-Mufahras Li alfadz Al-Qur‟an al-Karim,(Beirut, Dar al-Fikr: 1994), Cet.Ke-IV.IbnZakariya, Abu al-Husain Ahmad Ibn Farisi, Mu‟jam Al-Maqayis Fi Al-Lughah, (Beirut, Dar Al-Fikr, 1994), Cet. Ke-1.Kathir, Ibnu, Tafsir Al-Qur‟an al-„Adzim,(Riyadh, Dar Kunuz Eshbelia,2009), Cet. ke-VIII, Jilid I.Nasafy, al, Abdullah Ibn Ahmad Ibn Mahmud, Tafsir al-Nasafy, al (Beirut, Dar al-Kitab al-„Araby, t.th), JuzII.Sabiq, al-Sayyid, Fiqh al-Sunnah, (Beirut, Dar al-Kitab al-„Araby, T.th), Juz I.Suyuthi, al, al-Dur al-Manthur fi al-Tafsir al-Ma`thur, (Beirut, Dar al-Fikr:2011), Juz 4.Syarbainy,al, Syamsuddin Muhammad Ibn Muhammad,Al-Siraj Al-Munir, (Cairo, Al-Quds,2018), Cet.ke-I.Referensi: https://tafsirweb.com/9915-quran-surat-az-zariyat-ayat-19.htmlZamakhsyari, al, Al-Kasysyaf „An Haqaiq al-Tanzil Wa „Uyun al-Aqawil FiWujuh al-Ta‟wil,(Kairo, Al-Quds: 2018), Cet.Ke I, Juz I.https://www.kbbi.web.id/faqirhttps://www.kbbi.web.id/miskin
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Rausyan Fikr Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia as the publisher of the journal.Rausyan Fikr right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Rausyan Fikr. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Rausyan Fikr. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).