KEBIJAKAN PENUNDAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SEJARAH PERADABAN ISLAM (STUDI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) NOMOR 660 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN IBADAH HAJI)
DOI:
https://doi.org/10.31000/rf.v19i2.8050Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Kebijakann tersebut lahir berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menutup Visa keberangkatan haji karena wabah Covid-19 yang masih melanda saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library reseach) dan dianalisis menggunakan deskriptif kualitattif. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi haji terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha’ah (mampu) yang menjadi salah satu rukun perlu dalam ibadah haji dan umroh memiliki artian yang sangat luas. Istitha’ah tidak hanya sebatas mampu secara fisik, materi dan finansisal semata. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Saudi Arabia juga masuk ke dalam kategori istitha’ah. Karena walau segala persiapan fisik dan non fisik telah dipenuhi, kebijakan pemerintah juga menjadi hal yang sangat penting untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, Kebijakan tersebut menjadi kendala terputusnya syarat bahkan rukun haji (istitha’ah). Kebijakan ini lahir demi mewujudkan keselamatan jiwa dan menghadirkan rasa aman dari penyebaran Covid-19. Karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifd an-nafs).
Referensi
Al Kasani, Alaudidin. Badai’u al Sanai. Beirut: Dar al Kitab al Arabi, cet.2,Juz IV.
Aziz, Abdul, Azzam Muhammad. & Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed. (2010). Fiqh Ibadah, Amzah, Jakarta.
Iqbal, Muhammad . (2021). Simak! Penjelasan Lengkap Menag Soal Pembatalan Haji 2021, https://www.cnbcindonesia.com/news/20210603123757-4-250292/simak-penjelasan-lengkap-menag-soal pembatalan-haji-2021.
Islamy, M. Irfan. (1999). Reformasi Pelayanan Publik, Makalah Pelatihan Strategi Pembangunan Sumber Manusia Aparatur Pemerintah Daerah dalam Era Globalisasi, di Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek, Tahun 1999.
Kartono, Ahmad. dan Husna, Sarmidi. (2013). Ibadah Haji Perempuan Menurut Para Ulama Fikih. Jakarta: Siraja Prenada Media Group.
Keban. (2008). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik : Konsep, Teori, Dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.
Lubis, Nabilah. (1999). Menyingkap Rahasia Ibadah Haji. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Moleong, Lexy J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya: Bandung. cet. ke-23.
Muzarie, Mukhlisin. (2013). Fiqh Haji; Antara Teori dan Praktek Cet. I. Yogyakarta: Dinamika.
Ramadhan. (2020). Bukan Kali Ini Saja Wabah Menyerang Makkah, https://www.unpak.ac.id/khazanah-ramadhan/bukan-ini-kali-saja-wabah-menyerang-kota-suci-makkah.
Saebani, Beni, Ahmad. (2008). Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia.
Sholikhin, Muhammad. (2013). Keajaiban Haji dan Umroh: Mengungkap Kedahsyatan Pesona Ka’bah Dan Tanah Suci. Jakarta: Penerbit Erlangga
Sholikhin, Muhammad. (2013). Keajaiban Haji dan Umroh: Mengungkap Kedahsyatan Pesona Ka’bah Dan Tanah Suci. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Subarkah, Muhammad. (2020). Wabah Malaria, Colera, Corona, dan Penutupan Kota Makkah, https://www.republika.co.id/berita/q6kdj9385/wabah-malaria-colera-corona-dan-penutupan-kota-makkah,
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Rausyan Fikr Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia as the publisher of the journal.Rausyan Fikr right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Rausyan Fikr. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Rausyan Fikr. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).