TINJAUAN YURIDIS PASAL 12 UNDANG-UNDANG RI NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA DESAIN KOMUNIKASI VISUAL

Arief Sulistiyono, Irfan Fauzi

Abstract


Hak kekayaan intelektual dapat di artikan sebagai hak yang bersumber dari hasil kegiatan berpikir manusia. Imajinasi manusia yang dituangkan dalam sebuah sketsa, titik, garis lurus atau lainnya pada suatu bidang yang dimana hasil dari karya cipta tersebut memiliki nilai ekonomi, social dan budaya. Menciptakan suatu karya bukan semata tentang sebuah sketsa, titik, garis lurus atau lainnya namun dengan adanya kekuatan intelektual sang pemegang hak cipta sangat mengetahui betul hasil ciptaannya dan mempunyai kepuasan dalam menikmati karyanya, di dalam karya seni apapun tentu memiliki karakteristik atau tanda/kode rahasia untuk karya di buatnya. Kehadiran UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diharapkan dapat melindungi hasil karya setiap insan manusia dan juga sebagai alat menegakkan keadilan dalam terbitnya setiap pemegang hak cipta.

Kata kunci : Hak Cipta, sosial, budaya, ekonomi

Abstract

Intellectual property rights can be interpreted as rights that come from the results of human thinking activities. Human imagination as expressed in a sketch, point, straight line or other in a field where the results of the creative work have economic, social and cultural values. Creating a work is not just about a sketch, point, straight line or other, but with the intellectual power of the copyright holder is very aware of the results of his creation and has the satisfaction of enjoying his work, in any work of art certainly has characteristics or secret marks / codes for the work he made. The presence of Law no. 28 of 2014 concerning Copyright is expected to protect the work of every human being and also as a tool to uphold justice in the publication of every copyright holder.

Keywords: Copyright, social, cultural, economic


Full Text:

PDF

References


https://media.neliti.com/media/publications/172839-ID-pembangunan-kekayaan-intelektual-ki-berb.pdf

Much. Nurrachmad, Segala tentang HAKI Indonesia, Buku Biru, Yogyakarta, 2012, hlm.18. https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki

https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki

Abdul R. Sailman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2010, hlm. 174.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt503cabc8b220b/agar-tak-melanggar-hak-cipta-saat-memodifikasi-gambar-dari-internet/


Article Metrics

Abstract - 756 PDF - 374

Refbacks

  • There are currently no refbacks.