Analisis Pengakuan dan Penyajian Lebih Bayar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Laporan Keuangan BUN BA-999.05

Deni Herdiyana

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan bahwa pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan Lebih Bayar (LB) dan Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil sudah sesuai dengan dokumen sumber dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku serta sejauhmana sistem aplikasi SPAN dapat dijadikan sebagai tools untuk mengontrol dan memverifikasi data. Kajian yang dilakukan melalui  pendekatan analisa deskriptif menyimpulkan bahwa pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan atas transaksi TKDD telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Hal tersebut diindikasikan dengan Laporan Keuangan BUN TA 2016 sampai dengan TA 2018 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dimana laporan keuangan tersebut salah satunya di-support dari LKTD (BUN BA-999.05).  Hasil kajian merekomendasikan bahwa DJPK sebaiknya terlibat secara aktif dalam memfasilitasi rekonsiliasi data DBH dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Teknis terkait dan penyaluran Dana Bagi Hasil pada triwulan III dan IV sebaiknya berdasarkan realisasi. Lebih lanjut, perlu dilakukan sosialisasi intensif dan menyeluruh kepada semua stakeholder sehingga penggunaan aplikasi Simponi dapat digunakan secara optimal. Selanjutnya pengakuan kurang bayar dan lebih bayar DBH sebaiknya ditetapkan pada saat penetapan peraturan mengenai alokasi kurang bayar dan lebih bayar.

Keywords


Lebih Bayar (LB), Kurang Bayar (KB), Dana Bagi Hasil, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Full Text:

PDF

References


Bastian, I. (2010). Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Penerbit Erlangga.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA).

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang bentuk dan susunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah .

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP).

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Republik Indonesia, Undang- Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia, Undang- Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Tanjung, A. H. (2008). Akuntansi Pemerintahan Daerah & Konsep Aplikasi (Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan). Bandung: Alfabeta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/bvaj.v4i2.2064

Article Metrics

Abstract - 470 PDF - 624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal ini telah terindeks dalam:


googleGaruda crossref dimention


 

 

Balance Vocation Accounting Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0

View BVAJ Stats