Alternatif Upaya Penagihan Pajak Melalui Pemblokiran Kartu Kredit (Suatu Tinjauan)
DOI:
https://doi.org/10.31000/bvaj.v5i2.5383Kata Kunci:
Kartu Kredit, Penagihan Aktif, Pemblokiran, Harta Wajib PajakAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pemblokiran kartu kredit sebagai alternatif dari upaya penagihan aktif. Objek penelitian ini adalah peraturan perpajakan mengenai penagihan aktif dan peraturan perbankan mengenai kartu kredit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan metode studi literatur. Narasumber wawancara untuk penelitian ini adalah Jurusita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Utara dan pegawai Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Studi literatur dilakukan dengan mempelajari peraturan perpajakan mengenai penagihan aktif serta peraturan perbankan mengenai kartu kredit. Hasil dari penelitian ini adalah pemblokiran kartu kredit tidak sesuai dengan definisi penagihan pajak aktif menurut peraturan perpajakan, sehingga pemblokiran kartu kredit tidak dimungkinkan untuk dijadikan sebagai alternatif dari upaya penagihan aktif. Kartu kredit merupakan utang dan menjadi kewajiban bagi pemegang kartu, sedangkan harta yang dapat diblokir untuk tujuan perpajakan adalah harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Pemblokiran kartu kredit melibatkan kode etik kerahasiaan identitas nasabah yang dimiliki oleh bank, sehingga sangat sulit untuk menerapkan pemblokiran kartu kredit sebagai alternatif upaya penagihan aktif.Referensi
Affandi, R. (2017). Efektifitas Pelaksanaan Penagihan Aktif dalam Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara). Skripsi. Universitas Hasanuddin. Makassar. https://core.ac.uk/download/pdf/78942198.pdf
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia. (n.d.). Credit Card Growth. Diakses tanggal 2 April 2021 dari https://www.akki.or.id/index.php/credit-card-growth/
Bank Central Asia. (n.d.). Kartu Kredit Berbagai Pilihan Untuk Melengkapi Gaya Hidupmu. Diakses tanggal 17 Mei 2021 dari https://www.bca.co.id/id/Individu/produk/Kartu-Kredit/
Bank Indonesia. (2012). Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Jakarta: Sekretariat Negara.
Bank Mandiri. (n.d.). Mandiri Kartu Kredit. Diakses tanggal 17 Mei 2021 dari https://www.mandirikartukredit.com/produk/
Brondolo, J., Bosch, F., Le Borgne, E., & Silvani, C. (2008). Tax Administration Reform and Fiscal Adjustment: The Case of Indonesia (2001-07). IMF Working Papers, 1–70.
https://doi.org/10.5089/9781451869880.001
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Penagihan. Diakses tanggal 23 Maret 2021 dari https://www.pajak.go.id/id/penagihan/
Direktorat Jenderal Pajak. (2019). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019.
https://www.pajak.go.id/id/kinerja-page
Elda, T. (2017). Pengaruh Financial Literacy dan Faktor Demografi terhadap Perilaku Pembayaran Kartu Kredit. Skripsi. Universitas Andalas. Padang. https://scholar.unand.ac.id/28221/
Fauzan, M. (2017). Gaya Hidup Nasabah dan Keputusan Penggunaan Kartu Kredit. Jurnal Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen, 7(2), 181–192.
https://www.journal.uinjkt.ac.id/index.php/esensi/article/view/4987/3588
Gumay, C. S. A. M. (2016). Perbandingan Sistem Kartu Kredit Syari’ah dan Konvensional (Studi Perbandingan BNI Syari’ah dan BNI Jembatan Ampera Cabang Palembang). Skripsi. UIN Raden Fatah. Palembang. https://repository.radenfatah.ac.id/549/
Hidayat, R., & Cheisviyanny, C. (2013). Pengaruh Kualitas Penetapan Pajak dan Tindakan Penagihan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Jurnal WRA, 1(1), 1–20.
https://ejournal.unp.ac.id/index.php/wra/article/view/2311
Indaryani, A. S., & Juliarini, A. (2020). Menjawab Tantangan Pelaksanaan Penagihan Pajak Menuju Reformasi Perpajakan Indonesia. InFestasi: Jurnal Bisnis dan InFestasi, 16(1), 44–57. https://doi.org/10.21107/infestasi.v16i1.6889
Irmawati, A., F. R., & Hermuningsih, S. (2011). Perkembangan Kartu Kredit di Indonesia. Jurnal Manajemen, 1(1), 5–13.
https://jurnalfe.ustjogja.ac.id/index.php/manajemen/article/view/129
Iroth, V. A. (2016). Penerapan Ketentuan Pajak pada Transaksi Kartu Kredit yang Dikeluarkan oleh Bank Pemerintah. Lex Administratum, IV(1), 120–126.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11104
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2000). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2015). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016b). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat/
Marlyna, H. (2020). Bolehkah Bank Memblokir Simpanan Nasabah karena Kredit “Macet�. Diakses tanggal 2 April 2021 dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f91848934b7b/bolehkah-bank-memblokir-simpanan-nasabah-karena-kredit-macet-/
Pistone, P., Roeleveld, J., Hattingh, J., Nogueira, J. F. P., & West, C. (2019). Fundamentals of Taxation: An Introduction to Tax Policy, Tax Law and Tax Administration. Amsterdam: IBFD. https://ssrn.com/abstract=3646251
Republik Indonesia. (1998). Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2000a). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2000b). Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Seno, Y. A. (2012). Kewenangan Penyitaan oleh Jurusita Pajak dan Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak (Tinjauan Yuridis Normatif terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa). Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 45–53.
Silvani, C., & Baer, K. (1997). Designing a Tax Administration Reform Strategy: Experiences and Guidelines. IMF Working Papers, 1-36. https://doi.org/10.5089/9781451980394.001
Subroto, A., Sumarto, & Arianto, A. (2011). Penggunaan Kartu Kredit dan Perilaku Belanja Kompulsif: Dampaknya pada Risiko Gagal Bayar. Jurnal Manajemen Pemasaran, 6(1), 1–7. https://jurnalpemasaran.petra.ac.id/index.php/mar/article/view/18385
Suparnyo. (2012). Hukum Pajak, Suatu Sketsa Akses. Pustaka Magister Semarang.
https://eprints.umk.ac.id/277/10/BUKU_HUKUM_PAJAK_SUATU_SKETSA_ASAS_-_INDEKS.pdf
Suyanto, M. I. (2020). Analisis Prosedur Penagihan Kartu Kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Surabaya. Tesis. Universitas Airlangga. Surabaya.
https://repository.unair.ac.id/99429/
Tunas, D. S. (2013). Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak dengan Menggunakan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(4), 1520–1531.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/2954
Velayati, M. R., Handayani, S. R., & Husaini, A. (2013). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Tindakan Penagihan Pajak Aktif dengan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Tahun 2010-2012). Jurnal Administrasi Bisnis, 2(2), 118–126.
https://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/104
Wungkar, D. M., & Elim, I. (2016). Penerbitan Surat Paksa sebagai Upaya Penagihan Aktif dan Kontribusinya terhadap Pencairan Tunggakan Pajak pada KPP Pratama Kotamobagu. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(1), 656–666.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
pernyataan bahwa pemegang hak artikel
Authors who publish with International Journal of Advances in Intelligent Informatics agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the International Journal of Advances in Intelligent Informatics right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in International Journal of Advances in Intelligent Informatics. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in International Journal of Advances in Intelligent Informatics. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).