PENGARUH CAPITAL ADEQUACY RATIO, DANA PIHAK KETIGA, FINANCING TO DEPOSIT RATIO, DAN NON PERFORMING FINANCING TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH (Pada Bank Umum Syariah Periode 2013 – 2018)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan seberapa
besar pengaruh Capital Adequacy Ratio, Dana Pihak Ketiga, Financing to Deposit
Ratio, dan Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Murabahah pada
Bank Umum Syariah Periode 2013 – 2018.
Populasi penelitian ini adalah Bank Umum Syariah yang terdaftar di Bank
Indonesia sebanyak 14 bank periode 2013 – 2018. Teknik pengambilan sampel
menggunakan teknik purposive sampling. Berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan diperoleh 9 Bank Umum Syariah. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder yang diperoleh dari situs resmi masing – masing Bank Umum
Syariah. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Capital Adequacy Ratio, Financing
to Deposit Ratio, dan Non Performing Financing tidak berpengaruh terhadap
Pembiayaan Murabahah, Dana Pihak Ketiga berpengaruh terhadap Pembiayaan
Murabahah. dan Capital Adequacy Ratio, Dana Pihak Ketiga, Financing to
Deposit Ratio, dan Non Performing Financing secara bersama-sama berpengaruh
terhadap Pembiayaan Murabahah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Afrida, Y. (2016).Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah. JEBI
(Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 1(2), 155–166.
Ahmad Misbahul. (2016). Pengaruh FDR, BOPO, NPF dan Inflasi Terhadap Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah Tahun 2010 - 2015.
Ali, H., & Miftahurrohman, M. (2016). Determinan yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. ESENSI, 6(1), 31–44.
Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik.
Jakarta : Gema Insani.
Aziza, R. V. S., & Mulazid, A. S. (2017). Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga , Non Performing Financing , Capital Adequacy Ratio , Modal Sendiri danMarjin Keuntungan Terhadap Pembiayaan Murabahah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 1–15.
Azmi, F. (2015). Faktor Internal dan Eksternal Yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Graduasi, 34(1), 53–70. Bank Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Fahlevi, R. (2016). Analisis Pengaruh Inflasi, Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Non Performing Financing (NPF) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah di Indonesia. 7(1), 71–82.
Fauzan, M. (2018). Pengaruh Dana Pihak Ketiga Dan Modal Sendiri Terhadap Pembiayaan Murabahah. Jurnal Sekuritas Saham, Ekonomi, Keuangan Dan Investasi, 1(3), 84–106.
Fatwa – Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI. 2002.Jurnal Ekonomi Syariah. 2016.
Mizan. (2017). DPK, CAR, NPF, DER, dan ROA Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank Umum Syariah. Balance, XIV(1), 72–83.
Muda, I., & Afifah, N. (2018). Analysis of Non Performing Financing (NPF), Financing to Deposit Ratio (FDR), Third Party Funds And Debt to Equity Ratio (DER) Murabahah of Funding in Indonesia. Talenta Conference Series: Local
Wisdom, Social, and Arts (LWSA), 1(1), 120–127.
Nahrawi, A. A. (2017). Pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Return On Assets (ROA) dan Non Performing Financing (NPF) Terhadap Pembiayaan Murabahah BNI Syariah. Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 1(2), 141– 179.
Otoritas Jasa Keuangan. 2014.
Statistik Perbankan Syariah Desember 2014. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. 2016.
Statistik Perbankan Syariah
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/c.v4i1.2319
Article Metrics
Abstract - 1346 PDF (Bahasa Indonesia) - 2366Refbacks
- There are currently no refbacks.