PENERAPAN PSAK 109 MENGENAI AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH

Vira Julianti

Abstract


Zakat merupakan sejumlah harta atau sejumlah kepemilikan seorang muslim berbentuk dana atau aset yang bersifat wajib untuk dikeluarkan dan pemberiannya diwajibkan kepada lembaga ataupun badan usaha yang dimana pelaksanaannya harus dilakukan dengan pendasaran syariat Islam. Unit Pengumpul Zakat bertugas untuk memberikan bantuan kepada BAZNAS selaku badan amil dalam melaksanakan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat. Akuntansi zakat haruslah mengandung syariah Islam seperti adanya amanah yang disampaikan, kebermanfaatan kepada pihak lain, mengutamakan unsur keadilan dan hadirnya kepastian hukum yang integritas beserta bersifat akuntabilitas maka dari itu, diterbitkanlah PSAK 109 untuk mewujudkan itu semua dalam seluruh komponen laporan keuangan organisasi pengelola zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi gambaran mengenai pengakuan akuntansi zakat beserta jenis laporan keuangan yang digunakan oleh Lembaga pengelola dana zakat.


References


Taufikur, (2015). Akuntansi Zakat, Infaq Dan Shodaqoh (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi Dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

Devi, Fenny, (2014). Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat Dan Infak/Sedekah Pada BAZ Kota Pekanbaru

Surayya, Dkk, (2020). Implementasi PSAK 109 Untuk Pengelolaan Zakat, Infaq/Sedekah Pada LAZIS Muhammadiyah Kota Medan

Dodik, Sri, (2015). Pedoman Akuntansi Lembaga Zakat




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/competitive.v6i2.4435

Article Metrics

Abstract - 165

Refbacks

  • There are currently no refbacks.