PENGARUH SISTEM HUKUM DALAM PEMBELAJARAN ILMU HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Memahami sistem hukum dalam pembelajaran ilmu hukum di Indonesia memiliki urgensi yang sangat penting, maka perlu kiranya dilakukan penelitian dengan judul pengaruh sistem hukum dalam pembelajaran ilmu hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh sistem hukum dalam pengembangan sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan urgensi memahami sistem hukum dalam pembelajaran ilmu hukum di Indonesia. menggunakan jenis penelitian normatif, dengan mempergunakan data sekunder yakni data yang diperoleh langsung melalui bahan Pustaka melalui studi dokumentasi. Hasil penelitian yang disimpulkan adalah sistem hukum nasional yang merupakan integrasi dari tiga sistem hukum, yaitu system hukum Islam, Sistem Hukum barat khususnya Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Adat. Urgensi sistem hukum dalam pengembangan pelajaran ilmu hukum di Indonesia melibatkan sejumlah faktor yang mempengaruhi cara hukum diajarkan dan dipahami oleh para mahasiswa. Sistem hukum mencerminkan nilai-nilai, budaya, dan kepentingan lokal
kata kunci: Pengaruh, Sistem Hukum, Pembelajaran, Ilmu Hukum
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aditya, Zaka Firma. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 8 Nomor 1, April 2019.
Ali, Zainudin. (2022). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Popular.
Hadi, Syofyan. (2016). Mengkaji Sistem Hukum Indonesia (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya). DIH Jurnal Ilmu Hukum Volume 12 Nomor 24 Agustus 2016.
Handoyo, Hestu Cipto. (2009). Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Hartono, Sunaryati. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
Ilhami, Bisri. (2004). Sistem Hukum Indonesia, prinsip-prinsip dan implementasi hukum di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo.
Juwana, Hikmahanto. (2005). Reformasi Pendidikan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun Ke- 35 No. I, Januari- Maret 2005.
Maysarah, Andi. (2017). Perubahan Dan Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Warta Edisi : 52. April 2017. Universitas Dharmawangsa.
Muliadi, Ahmad. (2013). Politik Hukum, Padang: Akademi Permata.
Murti, I Made Gede Wisnu. (2021). Melihat Berbagai Sistem Hukum Di Dunia Dalam Kajian Pengantar Ilmu Hukum. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 4 Nomor 3 November 2021).
Mustafid, Ahmad Iffan. (2020). Rekonseptualisasi Pendidikan Hukum dalam Sistem Pendidikan Nasional. Jurnal Karya Aparatur. Volume 04 Nomor 02 Tahun 2020. https://bpsdm.riau.go.id/bpsdm/wp-content/uploads/2021/02/6.-Rekonseptualisasi-Pendidikan-Hukum-dalam-Sistem-Pendidikan-Nasional.pdf
Mustaghfirin, H.(2011). Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 Edisi Khusus Februari 2011.
Rahardjo, Satjipto. (2012). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Romadan, Sahrul. (2021). Peran Pendidikan Tinggi Hukum Dan Urgensi Mahasiswa Dalam Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. Jurnal Crepido. Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum. Volume 03, Nomor 01, Juli 2021
Sidharta, Bernard Arif. (1999). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional. Bandung: Mandar Maju.
Soemardi, Dedi. (1997). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Indhillco.
Soerjono Sukanto(1983). Penegakan hukum. Bandung: Binacipta +BPHN.
Soekanto, Soerjono. (1986). Mengenal Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. (2021). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Sugiri, Bambang. (2008). Ilmu Hukum Dalam Pusaran Perkembangan Ilmu Pengetahuan (Law Science in the Development Cycle of Science). Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul, Desember 2008. Vol. 4, No. 2.
Sukma, Dara Pustika . (2023). Perkembangan Hukum Di Indonesia Dan Korelasinya Dengan Sosiologi Hukum. Jurnal Inovasi Penelitian. Volume 3 Nomor 12. Mei 2023.
Sularno, M. (2006). Syari’at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Mawarid, Volume 14 Nomor 10.
Suryanegara, Ahmad Mansur. (1999). Menemukan Sejarah, Bandung: Mizan.
Tanya, Bernard L. (2007). Teori Hukum, Surabaya: Kita.
Wahyudi, Trubus. Urgensi Sistem Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Pembentukan Hukum Nasional Yang Berfalsafah Pancasila. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/urgensi-sistem-hukum-di-indonesia-dalam-perspektif-pembentukan-hukum-nasional-yang-berfalsafah-pancasila-oleh-drs-h-trubus-wahyudi-sh-mh-122
Wignjodipoero, Soerojo. (1983). Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, Jakarta: Gunung Agung.
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/dinamika.v8i2.10298
Article Metrics
Abstract - 2151 PDF (Bahasa Indonesia) - 2195Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Dinamika UMT is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.