Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hilangnya Barang Bagasi di PT Kereta Api

Retno Wulansari, Rafadila Febriana

Abstract


Kereta api memprioritaskan keamanan barang dan penumpang yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Tujuan dari penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum dan tanggung jawab oleh PT KAI terhadap konsumen atas hilangnya barang bagasi milik konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas hilangnya barang bagasi di PT Kereta Api Indonesia dan kedua bagaimana tanggung jawab hukum PT Kereta Api Indonesia atas hilangnya barang bagasi milik konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan dari penelitian ini konsumen belum mendapatkan perlindungan hukum atas hilanganya barang bagasi. Konsumen tidak mendapatkan ganti rugi dari PT KAI, dikarenakan belum ada aturan mengenai berapa jumlah ganti kerugian yang harus ditunaikan beserta teknisnya. Keterbatasan tanggung jawab PT KAI disebabkan prinsip tanggung jawab yang diberlakukan berdasar kesalahan. Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi konsumen dalam membuktikan dan menuntut atas pemenuhan haknya.

Kata-Kata Kunci: Perlindungan konsumen, barang bagasi, kereta api.

References


Abdulkadir Muhammad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Ctk. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Dian Dermawan, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hilangnya Barang Bawaan Pada PT JNE”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.

Djaja S. Meliala, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Ctk. Pertama, Nuansa Aulia, Bandung, 2014.

Lucas Yance Putra Posende, “Tanggung jawab Pengangkut pada Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut Ditinjau dari Pasal 468 KUHD Tentang Pengangkutan Laut (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/2015)”,Jurnal Ilmu Hukum Rechtsregel, Vol 2, No. 2. Universitas Pamulang. Desember 2019 P-ISSN 2622-6235, E-ISSN 2622-6243

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Ctk. Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Marcelo Leonardo Tuela, “Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan”, Jurnal Lex Privatum, No.3, Vol. II, 2014.

Martono dan Ahmad Sudiro, Hukum Angkutan Udara, Ctk. Kedua, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Ctk. Kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Nyoman Gede Fajar Septiawan Putra, Desak Gd. Dwi Arini, Luh Putu Suryani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Khusus Jasa Penumpang Angkutan Darat”. Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1, No. 1. Universitas Warmadewa, Agustus 2020

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Ctk. Ketigabelas, Kencana, Jakarta, 2017.

Putra Halomoan HSB, “Pertanggungjawaban Hukum Pengangkutan Terhadap Penumpang Dan Barang Bawaan Disebabkan Kelalaian”, Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyah, Edisi Nomor 1, Vol. IX, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan, 2017.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Ctk. Keenam, PT. Karya Nusantara, Bandung, 1981.

Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Ctk. Ketiga Revisi Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2017.

Roby Darwis Haloho, Jinner Sidauruk, Uton Utomo, “Tanggung jawab Perusahaan Jasa Angkutan terhadap Barang Niaga Melalui Darat (Studi pada Jasa Tunas Agung, Jl. Sempurna No. 148 Medan)”, Jurnal Patik, Volume 07 Nomor 03, Universitas HKBP Nommensen, Desember 2018. p-issn : 2086 - 4434

Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Ctk. Kedelapan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Sution Usman Adji, Djoko Prakoso, Hari Pramono, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Ctk. Kedua, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Taufik Hidayat dan Novan Agung Mahardiono, “Evaluasi Perawatan Sarana Perkeretaapian di PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO)”. Jurnal Penelitian Transportasi Darat. Vol. 17 No. 2, Juni 2015.

Teguh Prasetyo, Penelitian Hukum (Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat), Ctk.Pertama, Nusa Media, Bandung, 2019.

Yulinar, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Kereta Api (Studi di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Nomor PM 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Perkeretaapian

Keputusan Menteri Perhubungan tentang Jalur Kereta Api No.52, Tahun 2000




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/dinamika.v8i2.10303

Article Metrics

Abstract - 744 PDF (Bahasa Indonesia) - 1724

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Dinamika UMT is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

View Dinamika UMT Stats