PENETAPAN GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2012

Amiludin Amiludin

Abstract


Penetapan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tercantum dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012, dalam undang-undang ini sendiri mengatur bagaimana bentuk pelaksanaan dari penetapan ganti rugi yang adil dan bijaksana sesuai dengan keadilan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terkena dampak dalam proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Dalam penetapan ganti rugi juga sering terjadi penolakan dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga ada mekanisme yang harus dibuat dalam penyelesaian hukum dalam hal ganti rugi mulai dari mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam kurun waktu paling lama 14 hari waktu kerja setelah ditanda tanganinya acara berita musyawarah.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Ganti Rugi




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/dinamika.v1i2.581

Article Metrics

Abstract - 304 PDF (Bahasa Indonesia) - 483

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





Jurnal Dinamika UMT is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License

View Dinamika UMT Stats