PENETAPAN GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2012
Abstract
Penetapan ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tercantum dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012, dalam undang-undang ini sendiri mengatur bagaimana bentuk pelaksanaan dari penetapan ganti rugi yang adil dan bijaksana sesuai dengan keadilan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terkena dampak dalam proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Dalam penetapan ganti rugi juga sering terjadi penolakan dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga ada mekanisme yang harus dibuat dalam penyelesaian hukum dalam hal ganti rugi mulai dari mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam kurun waktu paling lama 14 hari waktu kerja setelah ditanda tanganinya acara berita musyawarah.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Ganti Rugi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31000/dinamika.v1i2.581
Article Metrics
Abstract - 345 PDF (Bahasa Indonesia) - 546Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Dinamika UMT is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.