ABORSI DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN: STUDI LITERATUR

Kaswandi Kaswandi, Siti Mardhatillah Musa

Abstract


Pendahuluan: Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di Indonesia tindakan tersebut merupakan yang dilarang dan masuk dalam tindakan kejahatan terhadap nyawa dalam Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Tujuan: untuk mengetahui hukum aborsi ditinjau dari segi kesehatan. Metode: Menggunakan metode studi literatur sesuai dengan topik yang diangkat dalam penelitian ini. Studi literatur didapat dari berbagai sumber, diantaranya jurnal dari tahun 2015 - 2023. Kata kunci yang digunakan dalam pencarian literatur: “aborsi”, “hukum”, dan “kesehatan”. Hasil: Dari beberapa jurnal yang telah di telaah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ditegaskan dengan jelas bahwa aborsi adalah perbuatan yang dilarang. Namum aborsi dapat dibenarkan untuk dilaksanakan tetapi karena adanya indikasi kedaruratan medis.

Full Text:

PDF

References


Agustina, Joelman Subaidi, Ummi Kalsum. (2021). Aborsi Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan Dan KHUP. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH). Vol (IV) No (2). E-ISSN 2798-8457.

Bayu Anggara. (2021). Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 03, No. 01. Hal 119-131.

Budiyanto, Siti Ngainnur Rohmah. (2020). Analisis Tindakan Aborsi Terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol. 7 No. 9.

https://www.thelancet.com/pdfs/journals/langlo/PIIS2214-109X(20)30315-6.pdf, Pada tahun 1990-1994 angka kehamilan tidak diinginkan pada angka 79 per 1.000 perempuan, yang mana menurun menjadi 64 kehamilan pada 2015-2019.

Jonathan Bearak, dkk, Unintended pregnancy and abortion by income, region, and the legal status of abortion: estimates from a comprehensive model for 1990–2019, www.thelancet.com/lancetgh Vol 8 September 2020, hlm. E1154.

Maidina Rahmawati, Adhigama Budiman. (2023). Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia 2023. Jakarta Selatan. Penerbit: Institute for Criminal Justice Reform.

Mufliha Wijayati. (2015). Aborsi Akibat Kehamilan yang Tak Diinginkan (KTD). Jurnal Studi Keislaman, Volume 15, Nomor 1. Hal. 43-62.

Nikita Elisa Siwu, Fonny Tawas, Hironimus Taroreh. (2021). Tindak Pidana Aborsi Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lex Privatum Vol. IX/No. 13. Hal 165-175.

Nolfan Hibata and Gunawan Hi Abas, “Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Aborsi Dikalangan Remaja Kota Ternate,” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 4, no. 8 (2021): 786–94, https://doi.org/10.54371/jiip.v4i8.345.

Utami, T. K., & Mulyana, A. (2017). Tanggung Jawab Dokter dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol 1, No. 2.

WHO, 2021, Abortion https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/abortion

Yenny Fitri. (2019). Problematika Pelaksanaan Aborsi Bagi Korban Perkosaan Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 5, No 1. Hal 160-172.

Novita, (2016). Buku Promosi Kesehatan. CV. Trans Info Media. Yuke Novia Langie, Tinjauan Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia (Studi Kasus di Kota Manado), Lex et Societatis, Vol. II/No. 2/Februari/2014. hlm. 51.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/imj.v7i2.11377

Article Metrics

Abstract - 650 PDF - 444

DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.31000/imj.v7i2.11377.g5154

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indonesian Midwifery Journal Indexed By

googleGarudacrossref   dimensionsbase