Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) terhadap Peredaran Makanan Impor oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.31000/jgcs.v3i1.1036Kata Kunci:
Efektivitas, pengawasan, BPOMAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk melihat sampai sejauhmana efektivitas pengawasan dari BPOM di Pekanbaru terhadap peredaran makanan yang di jual oleh pedagang UMKM di Kota Pekanbaru. Perkembangan makanan Import ilegal di Kota Pekanbaru itu bisa dikatakan banyak yang beredar tanpa memiliki izin edar oleh BPOM, sebab letak kota pekanbaru juga begitu strategis yang memungkinkan untuk masuknya makanan tersebut. Apalagi disana ada pusat perbelanjaan yang terletak ditepian sungai siak yang memudahkan barang makanan dari Malaysia, Singapura dan China. Untuk itu di perlukan pengawasan yang begitu ketat dari BPOM di Pekanbaru. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, instrument penelitiannya menggunakan cara Wawancara Kepada pegawai BPOM dan Instansi terkait, Observasi Kelapangan, dan Dokumentasi seperti melihat hasil-hasil penemuan dan mendengar cerita dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukan belum begitu berjalan dengan efektif pengawasan dari BPOM di Pekanbaru, hal ini disebabkan karena kurangnya jumlah sarana dan prasarana, masih kurangnya tenaga ahli didalam melakukan pengawasan. Sehingga membuat peredaran makanan berkembang, dikarenakan kekurangan jumlah Sumber Daya Manusia dari BPOM di Pekanbaru dan kurangnya menjalin kerjasama dengan instansi terkait didalamnya.
Referensi
Asri. (2016). Legal Protection to the Consumer on Non-Halal. Journal IUS, IV, Agustus.
Dwi Wahyuningsih, Rutiana, Dkk. 2012. Public Governance : pemerintah dan masyarakat saling menguatkan dalam kepedulian sinergitas. Surakarta. UNS Press.
Effendy, Onong Uchjana. 2003. Ilmu, Teori, dan Filsafat komunikasi. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti
Fahmi, Irham.2013. Perilaku Organisasi. Teori, Aplikasi Dan Kasus. Bandung: Alfabeta.
Handayaningrat, Soewarno. (1994). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta : CV.Haji Masagung.
Handoko, T. Hani, 2009 “Manajemen Sumber Daya Manusaiaâ€, Cetakan IX Jilid I BPFE UGM, Yogyakarta
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Tentang Badan POM.
Miftah, Thoha, 2008, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.
Nurcahyo, E. (2018). Pengaturan dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan. Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 7 N, 402–417. https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i03.p
Nurhayati, I. (2008). Pengawasan Makanan Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor.
Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Ratih Anggaraini Giri Putri, P. (2019). Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Impor yang Tidak Bersertifikasi Halal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kertha Semaya, [S.l.], p. 1-18, Vol. 7 Nom, 1–18. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/46480
Sulistiawati, H. (2017). Strategi Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam Peredaran Produk Makanan dan Minuman Kemasan di Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 227–240.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syafrina, M. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Impor yang Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, III, 1–15.
Tanor, S. C. E. (2017). Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Produk Impor Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Crimen, VI(9), 83–88.
Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors retain copyright of their articles and grant the Journal of Government and Civil Society (JGCS) the right of first publication under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).Â
Under this license, others are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially
As long as:
- Appropriate credit is given to the original author(s) and the journal
- A link to the license is provided
- Any modified content is distributed under the same license
License details: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Authors are also permitted to distribute their published work in other venues (e.g., institutional repositories or books) with acknowledgment of its original publication in JGCS.
Authors are encouraged to disseminate their work (e.g., via preprint servers or academic networks) prior to and during the submission process to increase visibility and impact.