Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Wakaf Produktif Dompet Dhuafa Banten
DOI:
https://doi.org/10.31000/almaal.v3i1.4587Kata Kunci:
People Economic Empowerment, Management Strategies, Productive Waqf.,Abstrak
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif deskriptif. Populasi yang dipilih adalah petugas Dompet Dhuafa Banten. Sedangkan sampel yang digunakan untuk diteliti adalah Pimpinan Cabang Dompet Dhufa Banten, Manajer Fundraising, Penanggungjawab Dompet Dhuafa Farm, dan dua orang mustahik sebagai penerima manfaat tetap. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisisnya menggunakan teknik analisis menurut Miles dan Huberman, yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, display (penyajian), verifikasi dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa strategi pengelolaan wakaf produktif di DD Banten terdiri dari 4 strategi yaitu, 1). Mendirikan Dompet Dhuafa Farm, 2). Pengelolaan DD Farm melibatkan ahli dibidang peternakan, 3). Pengembangan unit-unit bisnis peternakan, 4). Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Adapun konsep pemberdayaan umat di DD Banten adalah dengan memperkerjakan para mustahik yang berasal dari daerah sekitar DD Farm untuk bekerja di DD Farm. Setelah dipekerjakan selama 2 tahun mereka dimandirikan. Ketika dimandirikan mereka mendapatkan bantuan berupa bantuan modal, bantuan pembangunan kandang, bantuan pendampingan, dan bantuan kemitraan. Pengelolaan wakaf produktif melalui program pemberdayaan ekonomi di DD Banten berhasil meningkatkan ekonomi para mustahik. Namun, pengelolaan wakaf produktif di DD Banten terdapat peluang dan hambatan baik internal maupun eksternal. Peluang-peluang dalam pengelolaan wakaf produktif sudah mampu dikelola dengan baik oleh DD Banten. Sedangkan hambatannya sudah mampu diantisipasi dan diminimalisir oleh DD Banten.
Referensi
Assauri. 2013. Strategic Management. Jakarta: PT Raja Grasindo Persada.
Handayani, Dini. 2011. Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia. Banten: Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Hadyantari, Faizatu Almas. 2018. Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategis untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. MEIS. Volume 6(1), 1-22.
Julita dan Eka Nurmala Sari. 2015. Strategi Generik Porter Bagi UMKM Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) (Studi Kasus: Pada UMKM di Kabupaten Deli Serdang). SNEMA. ISBN : 978-602-17129-5-5
Mubarok. 2013. Model Pengembangan Wakaf Produktif. Jurnal Hukum Islam. Volume 11(1), 19-33.
Munir, Akhmad Sirojudin. 2015. Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif. Jurnal Ummul Qura, Volume 6(2), 94-109.
Nawawi, M. Anwar. 2016. Pengembangan Wakaf Uang Tunai Sebagai Sistem Pemeberdayaan Umat dalam Pandangan Ulama Konvensional dan Kontemporer. Fikri, Volume 1(1), 183-210.
Nasution dan Hasanah. 2005. Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam (Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat). Jakarta: Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia.
Suryadi, Niryad. 2017. Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Rangka Pemberdayaan Umat Di Kecematan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Skripsi. UIN Alauddin Makassar: tidak diterbitkan
Rangkuti, Freddy. 2014. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rozalinda. 2015. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sarinah, Iin, Aan Anwar Shihabudin dan Erlan Suwarlan. 2019. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Ekonomi Oleh Pemerintah Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran
Kabupaten Pangandaran. Jurnal Moderat. Volume 5(3), 267-277.
Sopiah. 2018. Management Sumber Daya Manusia Strategic. Yogyakarta: ANDI
Sugiyono. 2017. Meode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yulma, Nur Liviasari dan Sri Herianingrum. 2016. Peran Wakaf Tunai (Studi Kasus Pada BMT Amanah Ummah Surabaya). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan. Vol. 3(11), 856-871.
http://siwak.kemenag.go.id, diakses pada tanggal 25April 2020
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors grant the journal right to publish the work licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
Penulis memberikan kepada jurnal al maal hak untuk menerbitkan karya yang dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini