Penerapan Akad Ar-Rahn Pada Produk Mulia di PT. Pegadaian Unit Syariah Sigli.

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31000/almaal.v3i1.4637

Kata Kunci:

Application, Ar-Rahn, Islamic Law, Mulia Products.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan akad ­ar-rahn pada produk Mulia di Pegadaian Unit Syariah Sigli selama ini di praktikkan Pegadaian Unit Syariah Siglidan melihat tingkat kesesuaiannya dengan konsep hukum Islam. Dalam praktik Pegadaian Unit Syariah Sigli menggunakan akad ar-rahn ini sebagai akad pokok dalam produk Mulia (emas batangan) dengan jangka waktunya minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, telaah kepustakaan (library research) dan melakukan penelitian lapangan (field research). Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dan mekanisme produk Mulia di Pegadaian Unit Syariah Sigli menggunakan akad ar-rahn sebagai akad pokok produk Mulia dengan membayar uang muka 15%, objek dari akad ini adalah emas logam Mulia dana dan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh nasabah seperti, biaya pemeliharaan dan perawatan barang, biaya administrasi serta denda keterlambatan minimal 2% dan maksimal 4% yang mana akan memberatkan pihak nasabah dan dapat berpotensi merujuk kepada gharar. Pengelolaan biaya pada Pegadaian Unit Syariah Sigli menetapkan adanya biaya administrasi yang berdasarkan besarnya biaya Rill yang dikeluarkan, seperti; biaya perlengkapan dan biaya tenaga kerja serta rahin dijaminankan pada perusahaan asuransi. Menurut hukum Islam penerapan akad ar-rahn pada produk Mulia ini dipandang sah karena adanya kejalasan antara kedua belah pihak serta saling ridha. Akan tetapi dalam praktinya nasabah tetap dirugikan karena adanya biaya penyimpanan atas barang jaminan, serta biaya administrasi yang gilirannya bisa berpotensi menimbulkan gharra.

Biografi Penulis

  • Melati Sari Maisara, STIS PTI AL-HILAL SIGLI
    Fresh Graduate S1-Hukum Ekonomi Syariah

Referensi

REFERENSI

BUKU

Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. ed I. Jakarta: Gema Insani Press.

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Ghofur, Abdul Anshori. 2005. Gadai Syariah di Indonesia: Konsep, Implementasi dan Institusionalisai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Pendidikan, Departemen Agama RI. 2010. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Penerbit Diponegoro.

R, J. Raco. 2010. Metode Penelitian Kualititatif, Jenis, Karakter dan Keunggulan .Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana, Indonesia

Nasrun, Haroen. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Nawawi,Ismail. 2012. Fikih Mu’amalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia

Sabbiq, Sayyid (Jilid 4). 2016. Fiqih Sunnah. Sukoharjo: Penerbit Insan Kamil

Sholekul, Muhammad Hadi. 2003. Pegadaian Syariah, Cet. I. Jakarta: Selemba Diniyah

Suhendi, Hendi. 2014. Fqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia

SKRIPSI

Bahtiana, Syelfi Putri. 2019. Analisis Implementasi Akad Rahn Pada Produk Mulia di Pegadaian Syariah Way Halim Bandar Lampung. UIN Raden Intan, Lampung.

Maghfirah, Nurlaili. 2018. Mekanisme Akad Murabahah Dalam Penjualan Produk Mulia Arisan Pada Pegadaian Syariah Banda Aceh. UIN Darussalam, Banda Aceh

WAWANCARA

Direktur (Wanwancara, 2020)

Staf Custumer Service ( Wawancara, 2020)

Pimpinan Dayah (Wawancara, 2020)

Teungku Imam Meunasah ( Wawancara, 2020)

Diterbitkan

2021-07-31

Terbitan

Bagian

Articles