KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKASI AKREDITASI RUMAH SAKIT SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Didin Syaefudin

Abstract


Latar Belakang : Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia di samping sandang pangan dan papan. Upaya menjaga Kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan Kesehatan bagi masyarakat adalah dengan pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan mutu pelayanan yang terakreditasi. Pelaksanaan Akreditasi rumah sakit konsisten dilaksanakan namun belum dibarengi dengan sangsi yang jelas bagi rumah sakit yang belum melaksanakannya. Tujuan Penulisaan:.Tulisan ini berupaya mengupas perlunya peraturan hukum tentang akreditasi rumah sakit, mengetahui penerapan hukum sertifikasi akreditasi rumah sakit sebagai instrumen hukum pelayanan Kesehatan masyarakat, dan kemudian memahami akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak terakreditasi. Metode Penelitian : penelitian ini adalah penelitian hukum normative, spessifikasi penelitian bersipat  deskriftif analitis terkait hukum  primer, sekunder dan tersier dengan teknis analisis kualitatif. Hasil Penelitian : menunjukan bahwa pengaturan hukum akreditasi rumah sakit guna perlindungan hukum dalam pelayanan Kesehatan bagi masyarakat perlu diatur dalam bentuk undang undang agar  memenuhi unsur hak azasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan negara serta keuangan. Penerapan hukum akreditasi dilaksanakan hanya untuk menghindari pemutusan Kerjasama dengan Lembaga BPJS Kesehatan dan adanya peraturan yang berbeda dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit terutama tentang durasi pelaksanaan akreditasi. Akibat hukum dari rumah sakit yang tidak terakreditasi sampai saat ini belum ada sangsi yang jelas di dalam perundang undangan yang berlaku saat ini   Kesimpulan dan Saran : Ketetapan hukum dari akreditasi rumah sakit, maka pencapaian rumah sakit yang bermutu akan semakin memungkinkan. Akreditasi rumah sakit adalah cara untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pengakreditasian rumah sakit harus dilakukan karena menjadi tuntutan hukum terhadap mutu pelayanan rumah sakit yang semakin meningkat


Full Text:

Syaefuddin_PDF

References


Dewa Gede Atmaja, “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”, Jurnal Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 2, 2018, hal. 146 Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019

Eni Dasuki Suhardini, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Rumah Sakit Swasta”, Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, April 2016.

Greenfield, D & Braithwaite, J (2007). A review of Health Sector Accreditation Research Literature. International Journal for Quality in Health Care. 20 (3).

Hardijan Rusli, Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana ?, artikel dimuat dalam Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. V, No. 3, Maret 2006.

Johni Najwan, “Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, Volume 2, Nomor 3, 2010.

Kurbaryanto, Peningkatan Mutu Rumah Sakit dengan Akreditasi, Mutiara Medika Vol. 10 No. 1:86-89, Januari 2010.

Mandawati M, Fu’adi MJ, Jaelan. (2018). Dampak Akreditasi Rumah Sakit: Studi Kualitatif Terhadap Perawat di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo. Jurnal Keperawatan dan Pemikiran Ilmiah 4(4): 23-9

Murti Mandawati, et.al., “Dampak Akreditasi Rumah Sakit: Studi Kualitatif Di RSUD KRT Setjonegoro Wonoso”, Jurnal Keperawatan dan Pemikiran Ilmiah, Vol. 4 No. 4.

Rif’atul Hidayat, “Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal”, SYARIAH Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 16, No. 2, Desember 2016.

Safil Rudiarto Hendroyogi, “Keterkaitan antara Persepsi Penting Akreditasi Rumah Sakit dengan Partisipasi Komitmen, Kepuasan Kerja, dan Kinerja Karyawan”, Daya Saing, Vol. 18, No. 2, Desember 2016.

Samuel Dwi Krisna Triyono, “Konsep Sehat dan Sakit Pada Individu Dengan Urolithiasis (kencing batu) di Kabupaten Klungkung, Bali, Jurnal Psikologi Udayana, Vol. 4 No. 2.

Setya Wahyudi, “Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, September 2011.

Siswati dan Yati Maryati, Manajemen Mutu Informasi Kesehata II: AKreditasi dan Manajemen Resiko, 2017, Buku Ajar Menkes edisi 2017.

Sitti Raodhah et al., Penerapan Komunikasi Pasien Dan Keluarga Berdasarkan Standar Komisi Akreditasi Rumah Sakit (Kars) 2012 Di Rs Tk.Ii Pelamonia Makassar, 2018, Al-Sihah : Public Health Science Journal Vol 10.

Suhardy Hetharia, “Aspek Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pelayanan Medis”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. I., No. 5, September 2013.

Tetuko Rawidyo Putro dan Riwi Sumantyo, Model Evaluasi Standar Pelayanan Publik Sektor Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Atau Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, 2018, Vol. 8 p-ISSN: 2089-4473, Hal.49

Untung Kuzairi Dkk, Implementasi Standar Pelayanan Minimal (Spm) Pada Pelayanan Publik Bidang Pelayanan Kesehatan (Studi Kasus Pada Rumah Sakit Umum Dr. H. Koesnadi Bondowoso), 2017, Jurnal Politico P-1829-6696.

Varidina Ayu N., Model Pelayanan Kesehatan (Studi Deskriptif Tentang Model Pelayanan Program Antenatal care di Puskesmas Peterongan Kabupaten Jombang), Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 4, No. 3, September-Desember 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jkft.v9i1.10901

Article Metrics

Abstract - 85 Syaefuddin_PDF - 26

DOI (Syaefuddin_PDF): http://dx.doi.org/10.31000/jkft.v9i1.10901.g5448

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dina Dina Raidanti, Didin Syaefudin

Alamat Redaksi :

Jurnal JKFT

Fakultas Ilmu Kesehatan

Universitas Muhammadiyah Tangerang

Jl. Perintis Kemerdekaan 1 No.33 Cikokol Tangerang, Indonesia

Email: jkft.jurnalfikes@gmail.com




Jurnal JKFT a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. © All rights reserved 2017.


Lihat Statistik Saya