KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah.
Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur antara lain Tentang Prosedur Keberatan terkait dengan pembatalan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan adanya dua peraturan tersebut, telah menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah untuk memilih dalam mengajukan permohonan keberatan apabila peraturan daerahnya dibatalkan oleh pemerintah pusat, dan sekaligus memberikan gambaran bahwa pada waktu pembentukan kedua peraturan tersebut tidak dilakukan langkah harmonisasi.
Kata Kunci : Pembatalan, Peraturan Peraturan Daerah
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v4i2.11
Article Metrics
Abstract - 344 PDF - 2256Refbacks
- There are currently no refbacks.