KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.31000/jhr.v4i2.11Abstrak
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah.
Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur antara lain Tentang Prosedur Keberatan terkait dengan pembatalan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan adanya dua peraturan tersebut, telah menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah untuk memilih dalam mengajukan permohonan keberatan apabila peraturan daerahnya dibatalkan oleh pemerintah pusat, dan sekaligus memberikan gambaran bahwa pada waktu pembentukan kedua peraturan tersebut tidak dilakukan langkah harmonisasi.
Â
Kata Kunci : Pembatalan, Peraturan Peraturan Daerah
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of JHR (Jurnal Hukum Replik) is Universitas Muhammadiyah Tangerang
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.