PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Abstract
Produk berupa makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia, biologis dan rekayasa genetik, pada dasarnya dapat dikonsumsi oleh masyarakat sepanjang tidak terdapat larangan berdasarkan Syariat, dan saat ini persoalan halal dan haram bukan hanya merupakan isu yang sensitif di Indonesia, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat internasional. Umat Islam di seluruh dunia amat berkepentingan atas jaminan halal tidak saja terhadap produk makanan, minuman, dan produk lainnya namun juga terhadap proses produksi serta rekayasa genetik. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diterbitkan, sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Saat ini dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini maka penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang dalam melalaksanakan wewenangnya berkerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal, dan Majelis Ulama Indonesia. Tulisan ini memfokuskan pada masalah bagaimana Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prdouk Halal dan Implementasinya saat ini, yang ternyata dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan politik, koordinasi dan sinergi kebijakan dengan Kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan (stake holder). Adanya sengketa kewenangan atau Tarik menarik kepentingan antara BPJPH dengan kementerian dan/atau lembaga lain hendaknya dilakukan dengan koordinasi yang lebih mendalam, salah satu caranya dengan memasukan solusi kewenangan itu dalam rancangan peraturan pemerintah.
Kata Kunci: Produk Halal, Jaminan Produk Halal, Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Agama, Departemen, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal, Ditjen Bimas Islam, 2003.
Al-Asyhar, Thonieb, Bahaya Makanan Haram, Jakarta, Al Mawardi Prima. 2003
Anton Apriyantono dan Nurbowo, Panduan Belanja dan Konsumsi Halal, Jakarta: Khairul Bayaan, 2003
Ditjen Bimas Islam, Tanya Jawab Seputar Produksi Halal, Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal, 2003.
Ditjen Bimas Islam, Standar Jaminan Produk Halal Menurut Negara MABIMS, Proyek Pembinaan Produk Halal, 2004.
Jumanatul Ali, Al, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung, Departemen Agama RI, 2004.
Kementerian Agama, Perilaku Komunitas Muslim Perkotaan dalam Mengsumsi Produk Halal, Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2013.
Kementerian Agama, Laporan Hasil Penelitian Perilaku Komunitas Muslim Perkotaan Dalam Mengosumsi Produk Halal, Badan Litbang dan Diklat, 2011.
Khallaf, Wahhab, Abdul, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang, Dina Utama Semarang, 1994.
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Agama tentang Wewenang Jaminan Produk Halal, Jakarta, 10 November 2016.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1984.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI, Jakarta: LPPOM-MUI, 2008.
Undang-Undang :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Naskah Akademik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,
Internet :
UU Jaminan Produk Halal Berikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen”,(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikankepastian-hukum
Anonim, “Sekilas MUI”, http://mui.or.id/sekilas-mui
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1177
Article Metrics
Abstract - 573 PDF - 1498Refbacks
- There are currently no refbacks.