Legal Protection For Bank Customers In The Use Of E-Kyc In Opening New Accounts Online As A Form Of Digital Financial Innovation (Study At The Jakarta Head Office Of The State Savings Bank)

Jenrico Louis Hutabarat, Sunarmi Sunarmi, Detania Sukarja, Syarifah Lisa Andriati

Abstract


This research examines the function of E-KYC in Indonesian banking, the responsibility of banks to protect customers' personal data, and the form of data protection at BTN Jakarta Head Office, using analytical descriptive normative legal methods with a statutory approach. POJK Number 23/POJK.01/2019 allows customer verification through electronic means to replace direct meetings, where E-KYC is implemented as Customer Due Diligence which includes electronic identification, verification, and monitoring. The E-KYC organizing bank is required to meet the aspects of security, interconnectivity, system compatibility, technical support, and guarantee of service sustainability to be registered as a PSE, with sanctions from warnings to license revocation if negligent, as has been applied by BTN Mobile, which is registered as a domestic private PSE with international standard security technology to bridge the principle of knowing the customer and the right to privacy.

Full Text:

PDF

References


Badan Siber dan Sandi Negara. "BSSN dan BTN Sepakati Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan Transaksi Elektronik." https://bssn.go.id/bssn-dan-btn-sepakati-kolaborasi-untuk-tingkatkan-keamanan-transaksi-elektronik/. Diakses pada 11 Juni 2023.

Bank Indonesia. (2001). Peraturan Bank Indonesia nomor 3/10/PBI tahun 2001.

Bank Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Direktorat Tata Kelola Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Daftar PSE Domestik." https://pse.kominfo.go.id/tdpse-detail/2826. Diakses pada 11 Juni 2023.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Fathin, F. J., & Koto, I. (2024). A Juridical Review of Transgender Heirs from the Perspective of Islamic Law and Civil Law. JHR (Jurnal Hukum Replik), 12(2), 525-538.

Hakim, Lukmanul. "Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan." Jurnal Keadilan Progresif. Vol.6 No.2, 2015.

Human Rights Committee General Comment No. 16 (1988) on the right to respect of privacy, family, home and correspondence, and protection of honour and reputation (art. 17). Privacy International Report, 2013.

Kementerian Hukum dan HAM. "Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca UU No. 11 Tahun 2008." https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=665:tanggung-jawab-penyelenggara-sistem-elektronik-perbankan-dalam-kegiatan-transaksi-elektronik-pasca-uu-no-11-tahun-2008&catid=107:hukum-teknologi-informasi&Itemid=187〈=en. Diakses pada 23 Mei 2023.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Koto, I. (2024). The Potential Of Traditional Knowledge As An Improvement Of The Welfare Of Communal Communities. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 162-169.

Kusuma Wati, Devy. "KYC Sebagai Peran Perbankan Dalam Pemberantasan TPPU." https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/968/kyc-sebagai-peran-perbankan-dalam-pemberantasan-tppu.html. Diakses pada 23 Mei 2023.

Mediana. "Kominfo Bersama BSSN Selidiki Insiden Kebocoran Data Pribadi BSI." https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/05/16/kominfo-akan-koordinasi-bssn-mendalami-insiden-kebocoran-data-pribadi-bsi. Diakses pada 23 Mei 2023.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Putra, Mohammad Anugrah. Wawancara dengan Staf Compliance Management & Governance Division (CMGD) Bank BTN Cabang Pusat Jakarta. 8 Juni 2023.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan terakhir kali dicabut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Rosana, Fransisca Christy. "Kebocoran Data Nasabah BRI Life Bukti Lemahnya Proteksi dan Regulasi." https://fokus.tempo.co/read/1488710/kebocoran-data-nasabah-bri-life-bukti-lemahnya-proteksi-dan-regulasi. Diakses pada 23 Mei 2023.

Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan. Bandung: CV Mandar Maju, 2012.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2007.

Susanto, Chairil. "Legal Opini." Jurnal Ilmu Hukum. Vol.2 No.5, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v12i2.13717

Article Metrics

Abstract - 711 PDF - 437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.