KENDALA PELAKSANAAN PEMBAYARAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UU RI NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Pada PT Pelayaran Nasional Indonesia(Persero))
Abstract
Kata-kata Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu mimpi buruk khususnya bagi pekerja/buruh, sehingga setiap pekerja/buruh harus mengupayakan untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja yang tidak normal misalnya pekerja melakukan kesalahan, begitu juga pengusaha akan menjadikan permasalahan, minimal pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja, bahkan bisa jadi sampai permasalahan hukum. Satu hal yang terpenting dari terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah sejauhmana pekerja/buruh memperoleh hak-hak minimalnya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 156 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran kompensasi PHK yang dilaksanakan oleh kantor pusat PT PELNI belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, baik ketentuan maupun pelaksanaannya, Kantor pusat PT PELNI disamping berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan justru mayoritas masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Padahal dalam kedua Undang-Undang tersebut jelas berbeda dalam aturan masing-masing.
Kata Kunci: Kompensasi pesangon, pemutusan hubungan kerja, pekerja.Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Asyhadie, Zaeni, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Dinsi, Valentino, Ketika Pensiun Tiba, Jakarta: LET’S GO Indonesia, 2006.
Husni, Lalu, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Khakim, Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketanagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Marbun, Rocky, Jangan Mau Di PHK Begitu Saja, Jakarta: Visimedia, 2010.
Marwan. M. dan Jhimmy P., Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Sidabutar, Edy Sutrisno, Pedoman Penyelesaian PHK, Jakarta: Elpress, 2005.
Soepomo, Iman, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 1987.
Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan:
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, Jakarta: Kemenakertrans, 2011.
Peraturan Dana Pensiun PT. Pelni, Jakarta: Dapen Pelni, 2006.
Perjanjian Kerja Bersama Direksi dengan Serikat Pekerja PT. PELNI,
Undang-Undang:
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1992, Tentang Dana Pensiun, Media Internet, 2011.
Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan, Jakarta: Disnakertrans DKI Jakarta, 2004.
UU-RI No. 21 tahun 2000, Tentang Seikat Pekerja/Serikat Buruh, Media Internet 22 Desember 2011.
.
Lain-lain:
Hikmah, Binaputra Jaga, Laporan Berkala AktuariaDana Pensiun Pelni Tahun 2010, Jakarta: Binaputra Jaga Hikmah, 2010.
SK Direksi Dana Pensiun Pelni No.14/Dir/MPD/VI-2011, Jakarta: DPP, 2011
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1443
Article Metrics
Abstract - 915 PDF - 1129Refbacks
- There are currently no refbacks.