PELAKSANAAN LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KECAMATAN MAUK KABUPATEN TANGERANG (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG)
Abstract
ABSTRAK Pemilikan tanah pertanian secara Absentee, secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agraria, larangan ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok Landreform yang diatur dalam Pasal 7, 10 dan Pasal 17 UUPA. Kecamatan Mauk yang memiliki lahan seluas 18.644 ha setiap tahun semakin berkurang luasnya karena terjadinya peralihan lahan pertanian menjadi pemukiman. Selain hal tersebut kepemilikan lahan pertanian yang terjadi di Kecamatan Mauk kebanyakan dimiliki oleh orang yang berada di luar kecamatan Mauk itu sendiri. Penelitian ini penulis lakukan karena ingin mengetahui bagaimana pelaksannaan pelarangan tanah absentee/guntai di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang dan juga penegakan hukum terhadap tanah absentee/guntai berdasarkan UndangUndang Pokok Agraria.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif empiris, maksud dari penelitian ini adalah mengkaji peraturan perundang-undangan dengan keadaan yang terjadi di masyarakat yang kemudian dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif yang menggambarkan secara keseluruhan isi dan kualitas data tersebut.Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa praktek pemilikan tanah absente di kecamatan mauk masih terjadi sampai saat ini dikarenakan pasal 7, 10 dan pasal 17 Undang-Undang Pokok Agraria tidak berjalan sebagaimana mestinya dan masih banyakanya faktor-faktor yang mempengaruhi dalam hal kepemilikan tanah secara absente di Kecamatan Mauk seperti faktor masyarakat, budaya, hukum, sarana prasarana, dan ekonomi. Penegakan hukum terhadap larangan pemilikan tanah absente sebagaimana yang tercantum dalam pasal Pasal 3 ayat 5 PP No. 224/1961 jo PP No 41 /l964 dengan cara retribusi tanah kepada rakyat yang membutuhkan seperti petani penggarap atau buruh tani tetap yang berkewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat bekerja dalam pertanian. Kata Kunci: Larangan Pemilikan, Tanah Pertanian, Absentee.
ABSTRACT Absentee ownership of agricultural land, is expressly prohibited by the Basic Agrarian Law, this prohibition relates to the main provisions of Land Reform which are regulated in Articles 7, 10 and Article 17 of the LoGA. Mauk Subdistrict, which has a land area of 18,644 ha, is decreasing in size every year due to the transition of agricultural land into settlements. In addition to this, agricultural land ownership in Mauk District is mostly owned by people outside the Mauk district itself. This research was conducted by the author because he wanted to find out how to ban absentee / guntai land in Mauk District, Tangerang Regency and also law enforcement on absentee / guntai land based on the Basic Agrarian Law. The method used in this study is empirical normative juridical research, the purpose of this research this is reviewing the laws and regulations with the conditions that occur in the community which are then analyzed in a qualitative descriptive way that illustrates the overall content and quality of the data. 7, 10 and article 17 of the Basic Agrarian Law are not functioning properly and there are still many factors that affect absent land ownership in Mauk District such as community, cultural, legal, infrastructure, and economic factors. Law enforcement against the prohibition of ownership of absentee land as stated in Article 3 paragraph 5 PP No. 224/1961 jo PP No. 41 / l964 by way of land levies to people in need such as sharecroppers or permanent farm workers who are Indonesian citizens, residing in the sub-district where the land is concerned and strong in working in agriculture. Keywords: Prohibition of Ownership, Agricultural Land, Absentee
Full Text:
PDFReferences
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka, 2001.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2002.
___________. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan, 2008.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria Isi dan Pelaksaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Jakarta:
Djambatan ,1994.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan, 2005.
Hutagalung, S Arie , dkk, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesi. Bali: Pustaka
Larasan, 2012.
John M. Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta : Gramedia, 1996.
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi,
Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2005
Nawawi, Hadar. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada
University Press, 1993.
Perangin, Effendi. Hukum Agraria di Jakarta, Suatu Telaah dari Sudut Pandang
Praktisi Hukum. Jakarta : CV. Rajawali, 1986.
Perangin, Effendi. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang
Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 1994.
Salindeho, John. Masalah Tanah dalam Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika, 1993.
Suparman, Usman. Hukum Agraria Indonesi ,Serang : Suhada Press, 2009.
Supriadi. Hukum Agraria, Cetakan Keempat. Jakarta:Sinar Grafika,2010.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Peraturan Pokok -Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah
dan Ganti Rugi
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penerapan Luas Tanah
Pertanian, dan Pelaksanaannya
Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah
dan Pemberian Ganti Rugi
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan
Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian
Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pedoman Tindak
lanjut Pelaksanaan land Reform.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang
Pertanahan.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Anastasia Apsari Astutiningsih, Isharyanto, peran kantor pertanahan terhadap
pelaksanaan larangan kepemilikan tanah secara absentee/ guntai di kabupaten
sukoharjo, Jurnal Repertorium, Vol. Vol. No. 1 Tahun 2018
https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/article/view/18222 diakses pada tangga;
juli 2018 pukul 11:30 WIB
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah yang dipublikasikan dalam
http://jimly.com/ pemikiran/makalah?page=12, 2002, diakses pada tanggal 25 Juli
Pukul 21:45
Esthi Maharani, Mauk dan Sepatan Ditetapkan Sebagai Lumbung Padi Abadi,
https://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabeknasional/15/04/19/nn1s51-Mauk-dan-sepatan-ditetapkan-sebagai-lumbungpadi-abadi, diakses pada tanggal 16 Juli 2018 Pukul 21:35 WIB
Sigit Budi Prabowo, Iwan Permadi dan Agus Yuliyanto Pemilikan Tanah Pertanian
Secara Absentee Dan Pertanggung Jawaban Hukum Badan Pertanahan
Kabupaten Boalemo Atas Penerbitan Sertifikat Program Studi Magister
Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
https://media.neliti.com/media/publications/117998-ID-pemilikan-tanahpertanian-secara-absente.pdf diakses pada tanggal 20 Juli 2018 Pukul 23:00
WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i2.2936
Article Metrics
Abstract - 2080 PDF - 1504Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.