PENERAPAN PASAL 56 KUHAP TENTANG BANTUAN HUKUM DI TIAP TINGKAT PEMERIKSAAN TERSANGKA (Studi Kasus Pada Penyidikan Polres Metro Tangerang Kota)

Dwi Saleha, Imran Bukhari Razif

Abstract


ABSTRAK Bantuan hukum yang berjudul penerapan pasal 56 KUHAP tentang bantuan hukum ditiap tingkat pemeriksaan tersangka (studi kasus pada penyidikan Polres Metro Tangerang Kota). Dengan rumusan masalah bagaimana penerapan pasal 56 KUHAP tentang bantuan hukum pada tingkat pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota serta menganalisis upaya Polres Metro Tangerang Kota dalam sosialisasi pasal 56 KUHAP kepada masyarakat kurang mampu. pendekatan metode penelitian dilakukan secara normatif empiris dengan subjek penelitian direskrimum Polres Metro Tangerang Kota dan ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Tangerang, bantuan hukum merupakan suatu hak yang harus diperoleh tersangka sebagai suatu implementasi Negara hukum untuk menjamin hak asasi warga negaranya dalam mencapai suatu keadilan dan bantuan hukum merupakan hal fundamental yang harus di dapatkan oleh tersangka melihat banyak nya realitas ketimpangan hukum bagi seorang tersangka utnuk mendapatkan haknya. Bantuan hukum di upayakan secara optimal dibuktikan dengan adanya penurunan jumlah jenis tindak pidana pada periode tahun 2016 sampai 2018 yang terdiri dari 10 jenis tindak pidana, upaya Polres Metro Tangerang Kota dalam penerapan dan sosialisasi nya dengan memberikan informasi kepada tersangka, keluarga tersangka dengan cara mengedukasi pentingnya bantuan hukum pada tingkat pemeriksaan tersangka serta upaya pemberian papan informasi tentang hak tersangka yang wajib untuk mendapatkan bantuan hukum di tingkat kepolisian sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik untuk mencapai suatu keadilan. Kata kunci: Bantuan Hukum, penerapan, Jenis tindak pidana. ABSTRACT Legal aid entitled the application of article 56 of the Criminal Procedure Code on legal assistance at each level of examination of suspects (case study in the investigation of Tangerang City Police Resort). With the formulation of the problem of how the application of article 56 of the Criminal Procedure Code on legal assistance at the level of inspection in the Tangerang City Metro Police as well as analyzing the efforts of the Jakarta Metro City Police in the socialization of article 56 Criminal Procedure Code to underprivileged people. approach to the research method is carried out empirically normatively with research subjects reskrimum Tangerang City Police Precinct and chairman of the Peradi Tangerang Legal Aid Center, legal aid is a right that must be obtained by the suspect as an implementation of the rule of law to guarantee the rights of its citizens in achieving justice and legal assistance is a fundamental thing that must be obtained by the suspect seeing the many reality of legal inequality for a suspect to get his rights. Legal assistance is optimally sought as evidenced by a decrease in the number of types of criminal acts in the period 2016 to 2018 consisting of 10 types of criminal acts, the efforts of the Metro Tangerang City Police in its application and outreach by providing information to suspects, suspects' families by educating the importance legal assistance at the suspect's investigation level and efforts to provide information boards about the rights of suspects who are required to obtain legal assistance at the police level so that in its implementation it can go well to achieve justice.

Keywords: Legal Aid, application, type of crime


Full Text:

PDF

References


Ausaid, YLBHI, PSHK, IALDF, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, ( Jakarta:

Sentralisme Production), 2007.

Effendi Tolib, Praktik Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press), 2016.

Fauzan Ahmad, Undang-Undang Lengkap Tentang Penegakan Hukum Advokat,

Hakim, Jaksa Dan Polisi, ( Jakarta: PT Citra Aliya Bakti), 2004.

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum di Indonesia, (PT Elex Media Komputindo:

Jakarta), 2011.

Fuady, Munir, Hak Asasi Tersangka Pidana, (Jakarta: Kencana), 2015.

Handayani Febri, Bantuan Hukum Di Indonesia, (Yogyakarta: Kalimedia),2016.

Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar

Grafika), 2012.

Harahap Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan

Dan Penuntutan,( Jakarta: Sinar Grafika), 2014.

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika), 2010.

Hatta Moh, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum Dan Pidana Khusus,

(Yogyakarta: Liberty), 2009.

Kaligis,O.C, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana,

(Alumni:Bandung), 2006.

Khoirin Nur, Peran Dan Fungsi Advokat Dan Lembaga Bantuan Hukum Di Indonesia,

(Jakarta: Multimedia Grafika), 2015.

Marpaung Leden, Asas-teori-praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika), 2005.

Marpaung Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan Dan Penyelidikan),

(Jakarta: Sinar Grafika), 2014.

Mukianto Jandi, Prinsip Dan Praktik Bantuan Hukum Di Indonesia, (Depok: Kencana),

Mulyadi Lilik, Hukum Acara Pidana Indonesia, ( Bandung: PT Citra Aditya Bakti),

Nawawi arief Barda, Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan hukum pidana dalam

penanggulangan kejahatan, (Jakarta:Prenadamedia Group),2018.

Purnama Adi, Transparansi Penyidik Polri Dalam Sistem Peradilan

Rukmini Mien, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tak Bersalah Dan Asas

Persamaan Kedudukan Dalam Hukum, (Bandung:PT. Alumni), 2017.

Setiadi Edi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di

Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group), 2017.

Sofyan Lubis, M, Prinsip “Miranda Rule” Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan: Jangan Sampai Anda Menjadi Korban Peradilan, (Penerbit Pustaka Yustisia:Yogyakarta),

Suroso Imam, Hukum Acara Pidana Karaktersitik Penghentian Penyidikan Dan Implikasi

Hukumnya, (Yogyakarta: Laksbang PRESSindo), 2016.

Syahrin Alfi, Beberapa Masalah Hukum, (Jakarta: PT Sofmedia),2015. Widhayanti Erni,

Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Di Dalam KUHAP,

PP RI Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum CumaCuma.

Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang

Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atau.

Undang-Undang No 22 Tahun 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2

Tentang Kepolisian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/25/20124961/pendi-pembunuh-istri-dananak-di-tangerang-divonis-20-tahun-penjara diakses pada tanggal 1 Januari 2019

pada jam 09.20 wib.

www.negarahukum.com/hukum/bantuan-hukum.html diakses pada tanggal 23 januari

pada pukul 15.00 wib

https://kbbi.web.id/empiris.html diakses pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 20.30 wib.

https://id.m.wikipedia.org diakses pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 20.30 wib.

http://www.definisimenurutparaahii.com/pengertian-studi-pustaka/diakses pada tanggal

Mei 2019 pukul 20.30 wib.

http://kokorafa76.blogspot.com/2012/informasi-studilapangan.html?m-1diakses pada

tanggal 19 mei 2019.

Maxwell R Abbott. Right of access to criminal legal aid in Indonesia. Indonesia Law

Review. Volume 8 number 1 january-April 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i2.2937

Article Metrics

Abstract - 948 PDF - 735

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.