OVERVIEW OF INDONESIAN LAW AND INTERNATIONAL LAW ON TERRORISM AS AN EXTRAORDINARY CRIME
Abstract
In terms of unusual crimes, terrorism is one of the most heinous acts. One only needs to look at the crimes that have been committed across national borders to recognize how devastating they can be for the victims and their families. The research method employed in this study is a combination of the Statute Approach and the Literature Approach. Since there are a variety of criminal activities that have been branded as terrorist crimes yet their perpetrators' goals and backgrounds differ, there is no agreed-upon definition of terrorism, according to a study. As an example of a crime that has been condemned as an act of international terrorism at the national level, the WTO event of September 11, 2001, and the Bali Bombing incident of 2002 come to mind. Therefore, it is imperative that all parties, including legal professionals, agree on the limitations of terrorism, as well as work together to prevent this unique crime from occurring.
Keywords: Terrorism; National Law; International law; Extraordinary Crime
Full Text:
PDFReferences
(n.d.). Retrieved from NY News Daily: https://www.nydailynews.com/ny_local/2011/06/18/20110618_manhattan_mans_death_brings_wtc_toll_to_2753.html
(n.d.). Retrieved from BBC International: https://www.bbc.com/news/world-asia-china-45147972 Date: 6 September 2018, 13.26 WIB
Adian, D. G. (2003). Mencegah Lahirnya Terorisme Negara: Indonesia Pasca Bom Bali. Pembangunan Keamanan Asia Tenggara. 1, p. 80. Analisis CSIS Tahun XXXII.
Aji, A. M. (2013). Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum). Jurnal Cita Hukum, 1(1), 64.
Aulia, R. N. (2017, June). Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Terorisme Sebagai Extraordinary Crime Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Jurnal Deliberatif, 1(1), 5.
Boulden, J., & Weiss, T. G. (2004). Terrorism and the UN: Before and After September 11. Bloomington: Indiana University Press.
Boulden, J., & Weiss, T. G. (2004). Terrorism and the UN: Before and After September 11.
Djelantik, S. (2010). Terorisme: Tinjauan Psiko-Politis, peran media, kemiskinan, dan keamanan nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Effendy, R. (2014). Kedudukan dan Kewenangan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pemberantasan Terorisme Di Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 3(1), 26.
Homer-Dixon, T. (2001). Why Root Causes Are Important. Toronto: News Paper Toronto Globe and Mail, Edition 23 Sept 2001.
Kamasa, F. (2015). Terorisme: Kebijakan ontra Terorisme Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Khamdan, M. (2016). Pengembangan Bina Damai dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 4(1), 115.
Komariah, M. (2017). Kajian Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 17.
Kusumah, M. W. (2002). Terorisme Dalam Perspektif Politik Dan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 2(3), 23.
Lutz, J. M., & Lutz, B. J. (2019). Global Terorism. London: Routledge Taylor and Francis Group.
Masengi, C. (2017). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Sebagai Tindak Pidana White Colar Crime Menurut Undang-Undang 15 Tahun 2003. Jurnal Lex Crimen, 4(7), 133.
(n.d.). MK Decision Number 013/PUU-I/2003.
Morgan, M. J. (2009). The Impact of 9/11 on Politics and War: The Day that Changed Everything? London: Palgrave Macmillan .
Muladi. (2002). Hakikat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi. Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, 2(3), 6.
Nitibaskara, T. R. (2002). Terorisme Sebagai Kejahatan Penuh Wajah: Suatu Tinjauan Kriminologis dan Hukum Pidana . Jurnal Kriminologi Indonesia, 2(3), 15.
Perdana, C. (2016). Rekonstruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme di indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 674.
Permata, I. M. (2016). Strategi Cina dalam Menangani Separatisme Xinjiang Melalui Shanghai Cooperation Organizasion pada Masa Pemerintahan Hu Jintao. Yogyakarta: Universitas Gajahmada.
Raharjo, A. (2008). Problematika Asas Retroaktif Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 78.
RI, B. L. (2007). Naskah Akademis Undang-Undang Terorisme. Jakarta: Mahkamah Agung.
(n.d.). SEMA Number 257/PAN/VII/2008.
Soetradi, E. (2008). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dengan Hukum Pidana. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sujasmin. (2017). Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiel Dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 67.
(1997). The Unabomber's Targets: An Interactive Map. CNN.
Ulfiyatin, A. (2015). Makna menjadi keluarga ‘teroris’ bagi keluarga tersangka terorisme Amrozi dan Ali Ghufron di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Jurnal Masyarakat, kebudayaan, dan politik, 28(2), 71.
Westra, L. (2012). Faces of State Terrorism. Leiden: BRILL.
Winarni, L. N. (2016). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum, 12(23), 59.
Yunus, A. F. (2017). Radikalisme, Liberalisme dan Terorisme: Pengaruhnya Terhadap Agama Islam . Jurnal Studi Al-Qur'an, 13(1), 87.
News and Public Documents:
Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Undang-Undang Terorisme, Mahkamah Agung RI: 2007.
BBC International, diakses dilaman https://www.bbc.com/news/world-asia-china-45147972 pada tanggal 6 September 2018, 13.26 WIB.
NY News Daily diakses dilaman: https://www.nydailynews.com/ny_local/2011/06/18/20110618_manhattan_mans_death_brings_wtc_toll_to_2753.html
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Salinan Putusan MK No. 013/PUU-I/2003
Surat Mahkamah Agung nomor 257/PAN/VII/2008
The Unabomber's Targets: An Interactive Map. CNN. 1997. Archived from the original on June 13, 2008. Retrieved February 4, 2009.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v10i1.5921
Article Metrics
Abstract - 500 PDF - 410Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.