JURIDICAL ANALYSIS OF THE ROLE OF BANKING IN PREVENTING MONEY LAUNDERING CRIMES
Abstract
Banks, recognized as trusted institutions mandated to mediate financial transactions by collecting and channeling funds, are legally authorized entities obligated to operate with utmost diligence to thwart suspicious transactions susceptible to exploitation for illicit activities, particularly money laundering crimes. This research endeavors to explore the pivotal role of banks in Indonesia in combating money laundering. Employing a normative legal research methodology with a statutory approach, the study investigates the mechanisms employed by banks to prevent money laundering. The findings underscore that banks effectively deter money laundering practices through the implementation of robust know your customer (KYC) protocols and adherence to anti-money laundering (AML) principles as prescribed by pertinent regulations
Keywords: Know your customer (KYC) principle, banking, money laundering prevention
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Fadhillah, Zainal Asikin, L. P. (2019). Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Custumer Principle) Oleh Bank Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Media Bina Ilmiah, 13(10), 1727–1738.
Bachtiar. (2019). Metode Penelitian Hukum (O. Yanto, Ed.). Tangerang Selatan-Banten: Unpam Press.
Cahya, K. A. D. C., Kasih, D. P. D., & Sutama; Ida Bagus Putu. (2017). Penerapan Prinsip Customer Due Diligence Dan Enhanced Due Diligence Dalam Pencegahan Pencucian Uang Pada Bank Rakyat Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(1), 1–15. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43505
Delpiero, M., Pradipta, Q., Folanda, E., Napitupulu, D. R., Studi, P., Hukum, S., & Padjajaran, U. (2022). Optimalisasi Beneficial Ownership Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Perusahaan Cangkang di Indonesia. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(6), 3030–3042.
Dwi Bowo Raharjo, N. A. (2021, April 7). Penindakan TPPU Minim PPATK Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Suara.Com, p. 1 Diakses 7 Februari 2023.
Erdiansyah. (2012). Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Bentuk Peranan Bank Dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uanga (Money laundering) Pada PT. Bank Negara Indonesaia (Persero) Tbk. Cabang Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 847–871.
Fadilah, F. (2017). Pengawasan Perizinan Bagi Pelaku Usaha Money Changer Dari Tindak Pidana Pencucian Uang”, Tesis Universitas Hasanuddin, 2017. Universitas Hasanuddin.
Garnasih, Y. (2015). Optimalisasi Penelusuran Hasil tindak Pidana Perbankan. Seminar Tentang Optimalisasi Pengajaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan, 2–10.
Humas, B. (2022, November 8). Dorong Implementasi Perjanjian MLA, Menkumham Temui Menteri Kehakiman dan Kepolisian Konfederasi Swiss - web. Kemenkumham.Go.Id, p. 1 Diaksaes 7 Februari 2023.
Husein, Y. (2004). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Internasional. Indonesian Journal of International Law, Vol. 1, pp. 342–363.
Husein, Y. (2014). Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uanga Di Indonesia dan Implikasinya Terhadap Profesi Akuntan. The Presidency A to Z, 1–9. https://doi.org/10.4135/9781483302782.n291
Inayah, I. (2020). Corporate Criminal Liability. Jurnal Hukum Replik, 8(2), 89–99.
Johannes, E. P. (2019). Custumer Due Diligence Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uanga Melalui Lembaga Perbankan. Law Review, XIX(1), 77–97.
Josep. (2019). Tinjauan Yuridis Peranan Bank, Kepolisian dan PPTAK Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. JOM Fakultas Hukum, 1(2), 1–14.
Latifah, M. (2016). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia (the Urgency of Assets Recovery Act in Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(1), 17–30.
Mira, R. (2014). Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Praktek Money Laundering Oleh Perbankan Melalui Transfer Dana. Jurnal Hukum Unsrat, 2(2), 60–69.
Murwadji, T. (2016). Etika Bisnis Sebagai Dasar “ Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan” Perbankan. Jurnal Hukum POSITUM, 1(1), 1–22.
Nurmalawaty. (2006). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Equality, 11(c), 2.
Pujianti, D. A. (2011). Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ( Know Your Customer Principles ) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Universitas Indonesia.
Rahayuningsih, T. (2013). Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Perbankan Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. RechtIdee, vol.8(2).
Runtukahu, E. (2017). Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berkaitan Dengan Pidana Umum. Lex Crimen, IV(7), 199–204.
Siahaan, N. H. . (2002). Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan : (Mengurai UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana PencucianUang). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sinaga, L. P. (2019). Prinsip Keterbukaan Beneficialy Owner (BO) Perusahaan Terbuka Terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Universitas Sumatera Utara.
Sitompul, Z. (2005). Memberantas Kejahatan Perbankan: Tantangan Pengawasan Bank. Hukum Bisnis, 24(1), 1–15.
Umara, U. P. (2020). Follow-up Analysis Result Report The Financial Transaction Report and Analysis Center in The Process of Investigation in Money Laundering in Indonesia. Jurnal Hukum Replik, 8(2), 68–88.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164). , Pub. L. No. Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164 (2010). Republik Indonesia: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5164) Nomor. , (2010).
Wati, D. K. (2019, July 23). KYC sebagai Peran Perbankan dalam Pemberantasan TPPU. Https://Www.Ppatk.Go.Id/, p. 1 Diakses 7 Februari 2023. Retrieved from https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/968/kyc-sebagai-peran-perbankan-dalam-pemberantasan-tppu.html
Yuhassarie, E. (2003). Undang Undang No.15/2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v12i1.7970
Article Metrics
Abstract - 199 PDF - 87Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.