KEDUDUKAN PERPPU ORMAS DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

Auliya Khasanofa

Abstract


Salah satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibentuk oleh Presiden Jokowi adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada tanggal 10 Juli 2017. Perppu Ormas ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagai tindak lanjut dari Perppu Ormas Pada tanggal 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum sekaligus membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah menilai bahwa HTI telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta diduga merongrong keberadaan Pancasila dan UUD. Pokok-pokok dalam Perppu Ormas yang kontradiktif terhadap negara hukum yakni tindakan yang represif terhadap Ormas, akan membelenggu dan menjadi ‘senjata pemusnah massal’. Kelompok atau perkumpulan organisasi masyarakat akan semakin ketakutan, menimbulkan kewaspadaan, melahirkan perlawanan, muncul kebencian atau permusuhan kepada pemerintah, dan semakin menjauhkan diri dari peran serta civil society dalam memajukan bangsa dan negara. Pada akhirnya, negara menjadi superior terhadap Ormas ketika dipandang secara sepihak maupun subyektif melakukan perbuatan yang menyimpang. Hal yang demikian jika dibiarkan, akan menjadi suasana tidak kondusif bagi negara hukum yang menjunjung nilai-nilai HAM. Selain gesekan yang bersifat horizontal, secara perlahan akan mengarahkan kepada gesekan atau konflik vertikal, yakni pengurus atau anggota ormas melawan negara. Hal demikian justru akan merusak tatanan bernegara, dalam konteks esensi negara hukum (rechtstaat) yang berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaats).

 

 Kata Kunci : Perppu, Organisasi Masyarakat, Negara Hukum Indonesia


Full Text:

PDF

References


Buku

Dicey, A.V., 1959, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London.

Foek, Daniel Yusmic F, 2011, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Suatu Kajian Dari Prespektif Hukum Tata Negara Darurat, Disertasi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia,

Harijanti, Susi Dwi, 2017, Menakar Kegentingan Memaksa Perppu, Makalah disampaikan dalam acara Diskusi Publik “Membedah Makna ‘Kegentingan Memaksa’ dalam Perppu”, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Atmajaya dengan APHTN-HAN DKI Jakarta

Huda, Ni’matul, 2003, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Cet. I, Yogyakarta: FH UII Press

Manan, Bagir, 1999, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII kerjasama dengan Gama Media

Manan, Bagir, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Makalah, tanpa tahun.

Raharjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Suhayati, Suhayati, Kontroversi Perppu Pilkada Dan Perppu Pemda, Jurnal Singkat Hukum Vol. VI No.20/II/P3DI/Oktober/2014

Suteki, 2017, PERPPU ORMAS: Menjadikan Pemerintah Sebagai Extractive Institution dan Mendistorsi Prinsip Negara Hukum, Keterangan Ahli dalam Sidang MK RI

Suprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan 2, Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Penerbit Kanisius

Website

Http://sangpencerah.id/2017/10/muhammadiyah-akan-gugat-perpu-ormas-jika-disahkan-jadi-undang-undang, di unduh pada tanggal 2 November 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v5i2.922

Article Metrics

Abstract - 637 PDF - 1117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.