KONSEP FIKTIF POSITIF: Penerapannya di Pengadilan Tata Usaha Negara

Ahmad Ahmad

Abstract


Fiktif positif merupakan satu konsep tentang relasi dan komunikasi antara warga masyarakat dengan pemerintah dalam penyelenggaraan adminitrasi pemerintahan atas suatu permohonan warga masyarakat dalam waktu tertentu tidak direspon oleh pemerintah dianggap permohonan dikabulkan. Terobosan baru ini merupakan antitesa atas konsep fiktif negatif yang dianut dalam undang-undang peradilan tata usaha negara yakni jika warga masyarakat mengajukan permohonan dalam batas waktu tertentu dan tidak ada respons dari pemerintah maka permohonan tersebut dianggap ditolak. Permohonan fiktif positif dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan keputusan. Bentuk permohonan seperti apa yang dapat diajukan kepada PTUN agar mendapatkan keputusan merupakan persoalan dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian library research/studi kepustakaan dan putusan pengadilan tata usaha negara No. 17/P/FP/2017/PTUN.JKT dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian ini, permohonan fiktif positif menurut ketentuan dalam undang-undang adminitrasi pemerintahan tidak menentukan secara jelas dan tegas bentuk permohonannya harus merupakan permohonan baru atau permohonan dalam bentuk lain sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melakukan penemuan hukum. Adapun permohonan keberatan atas pembatalan ijin yang pernah diberikan oleh badan dan/atau pejabat sebagaimana putusan putusan pengadilan tata usaha negara yang digunakan penulis dalam melakukan analisis tulisan ini menurut putusan putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta bukan merupakan permohonan fiktif positif. Adanya syarat yang menjadi obyek permohonan fiktif positif


haruslah permohonan yang baru menjadikan semangat dalam perbaikan pelayanan adminitrasi pemerintah bertentangan dengan spirit dari pembentukan undang-undang adminitrasi pemerintahan sehingga konsep fiktif positif dalam undang-undang adminitrasi pemerintahan harus dipertegas landasan hukumnya mengenai bentuk permohonan fiktif positif.

 

Kata Kunci: Permohonan Fiktif Positif, Adminitrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.

Buku-buku, Makalah dan Jurnal

Anotasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan yang diterbitkan oleh Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Adminitrative (UI.CSGAR), tahun 2017.

Basah, Sjachran, 1989, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung, Alumni.

Suhartono, 2012, Membangun Konstruksi Hakim dalam Penemuan Hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Disertasi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Donna O. Setiabudhi, Makalah, Keputusan Fiktif Negatif Sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dalam Bidang Pertanahan, Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum, Manado, 2014.

Herlambang dkk, 2017, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik dalam Perkara Tata Usaha Negara, Penelitian Sosio-Legal.

Hamzah, M. Guntur, 2016, makalah disampaikan pada seminar sehari dalam rangka HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-26 dengan tema: Paradigma Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kaitannya dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun, yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta.

Fakrulloh, Zudan Arif, 2015, Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan, Seminar Nasional IKAHI ke 62, Jakarta.

Website

http://industri.bisnis.com/read/20171030/99/704318/serahkan-revisi-rku-rapp-tunggu-review-klhk




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v5i2.923

Article Metrics

Abstract - 2919 PDF - 3160

Refbacks

  • There are currently no refbacks.