KEKOSONGAN HUKUM & PERCEPATAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Abstract
Dalam pembentukan suatu undang-undang memiliki dua aspek yaitu pembentuk undang-undang menetapkan peraturan yang bersifat umum, sedangkan pertimbangan tentang hal-hal yang bersifat konkrit dari undang-undang tersebut diserahkan kepada Hakim untuk menafsirkannya, disamping itu pembentuk undang-undang sering ketinggalan dalam mengikuti perkembangan di dalam lingkungan masyarakat, sehingga Hakim sering menambahkan kekurangan yang ada dalam undang-undang tersebut. Apabila Hakim tersebut melakukan hal demikian, artinya Hakim telah mengisi kekosongan hukum. Teori pengisian kekosongan hukum tersebut baru dapat diterima pada abad 19 seiring dengan pendapatnya Scholten bahwa hukum itu merupakan sistim yang terbuka, dan pendapat ini muncul seiring pesatnya perkembangan masyarakat sehingga potensi terjadinya kekosongan hukum makin terbuka. Dalam konstruksi tentang hukum menurut Scholten terdapat tiga bentuk yaitu analogi penafsiran dari suatu peraturan perundang-undangan, penghalusan hukum dan argumentum a contrario. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat menciptakan keadilan, kepastian dan manfaat bagi kehidupannya. Tetapi dalam praktik penyelenggaraan negara sering terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan dan juga manfaatnya bagi masyarakat, hal ini dipengaruhi dari berbagai faktor, seperti faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakatnya serta faktor kebudayaan. Supaya hukum itu efektif, maka kekosongan sebaiknya tidak terjadi dan hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat. Oleh karena itu kolaborasi antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu di luar ilmu hukum dapat mempercepat penemuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan dalam pertumbuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Kata Kunci : Kekosongan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Buku
Albani, Muhammad Syukri, Cs., “Hukum Dalam Pendekatan Filsafat”, Kencana, Jakarta, 2016
Soekanto, Soerjono, Mustafar, “Sosiologi Hukum dalam Masyarakat”, Rajawali, Jakarta 1982.
Ali, Ahmad, “Sosiologi Hukum”. Pradya Paramita, Jakarta 1998.
Internet
https://www.negarahukum.com
https://yuokysurinda.wordpress.com
https://tiarramon.wordpress.com
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v5i2.925
Article Metrics
Abstract - 12508 PDF - 15491Refbacks
- There are currently no refbacks.