KEPASTIAN HUKUM ITSBAT NIKAH DALAM HUKUM PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1525Abstract
Itsbat Nikah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan karena menjamin kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak dan harta bersama. Status perkawinan dimaksud adalah aspek legalitas formil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Menurut aturan yuridis, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama selama praktek perkawinan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam yang lahir berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 menyatakan bahwa salah satu syarat dikabulkan Itsbat Nikah adalah adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun faktanya, hasil penelitian menemukan bahwa Pengadilan Agama lebih banyak mengabulkan Itsbat Nikah pasca disahkan Undang-Undang Perkawinan dari pada sebelum disahkan Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini hadir untuk memberikan pemahaman kepada msyarakat supaya tidak menyalahgunakan perlindungan hukum berupa Itsbat Nikah.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Itsbat Nikah, Hukum Perkawinan
References
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010).
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Ali, Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Anshary. Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. (Bandung: CV. Mandar Maju, 2014).
Bintania, Aris. Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Hamami, Taufik. Hukum Acara Perdata Agama. (Jakarta: PT. Tatanusa, 2004).
Harahap, M. Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Cet. III. (Jakarta: Pustaka Kartini, 1997).
Mubarok, Jaih. Peradilan Agama di Indonesia. (Jakarta: Pustaka Bani Quraish, 2004).
Noeh, Zaini Ahmad. Peradilan Agama Islam Di Indonesia. (Jakarta: PT. Intermasa, 1980).
Rosadi, Aden. Peradilan Agama Di Indonesia Dinamika Pembentukan Hukum. (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2014).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).
Syarifuddin, Muhammad; Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Zuhriah, Erfaniah Zuhriah. Peradilan Agama di Indonesia. (Malang: UIN Malang Press, 2008).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of JHR (Jurnal Hukum Replik) is Universitas Muhammadiyah Tangerang
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.