JURIDICAL ANALYSIS OF THE USE OF CRYPTOCURRENCIES AS FUTURES TRADING COMMODITIES ACCORDING TO POSITIVE LAW IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31000/jhr.v11i2.8975Abstract
Penggunaan mata uang virtual yang dihasilkan dari sistem kriptografi. Sistem ini menjamin kemanan mata uang sehingga mata uang tersebut tidak dapat dipalsukan. Uang virtual tengah mendominasi Indonesia yaitu bitcoin. Problem formulations for this journal are; bagaimana kedudukan kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang dalam transaksi bisnis berdasarkan hukum di Indonesia?, bagaimana pengawasan penggunaan kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas perdagangan berjangka menurut hukum positif di Indonesia?, dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas perdagangan berjangka menurut hukum positif di Indonesia? This research is normative legal research accompanied by supporting data. The research data was collected through literature study. The analysis was carried out using qualitative methods. Based on the research results, it is concluded that: First, Kedudukan kripto (cryptocurrency) dalam transaksi bisnis berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, (cryptocurrency) diakui secara sah sebagai komoditi yang dapat diperdagangan melalui perdagangan berjangka. Second, Pengawasan penggunaan kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas perdagangan berjangka berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Ketiga, Perlindungan hukum terhadap nasabah/investor pengguna kripto sebagai komoditas perdagangan berjangka ditinjau Dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa BerjangkaReferences
Frida Nur Amalina Wijaya, Bitcoin Sebagai Digital Aset Pada Transaksi Elektronik di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 2 No. 2, Agustus 2019.
Hardian Satria Jati dan Ahmad Arif Zulfikar, Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 6 No. 2, Juli 2021
Herlien Budiono, 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Jakarta.
J.M. Van Dunne dan Gr. Van Der Burght, Penyalahgunaan Keadaan, Kursus Hukum Per-ikatan- Bagian III, Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda Dengan Indonesia.
Khairul Anwar, 2016. Transaksi Bitcoin Perspektif Hukum Islam. Tesis UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 243-252.
Lubis, I., Siregar, T., Koto, I., Chansrakaeo, R., & Lubis, D. I. S. (2022). The Implementation of Notary Inclusive Rights in The Frame of Law Enforcement As a Public Official. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(3), 595-608.
Muchsin, 2022. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonsia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Muhammad Akbar dan Fadhil Yazid, Kepastian Hukum Dalam Kemudahan Berusaha di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait Dengan Profesi Notaris, Jurnal Ilmiah Penelitian Law Jurnal, Volume I, Nomor 2, Januari 2021.
Muhammad Habiburrahman, et. al, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency di Indonesia, Jurnal Education and Development Institusi Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol. 10 No. 2 Edisi Mei 2022.
Muhammad Reza Winata dan Oly Viana Agustine, Rekoneksi Hukum dan Disrupsi Teknologi Melalui Tafsir Konstitusional Mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 16 No. 4, Desember 2019.
Pantas Lamban Batu, 2010. Perdagagangan Berjangka: Futures Trading, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Sabrina Puspasari, Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto Dalam Bursa Berjangka Komoditi, Jurnal Jurist-Diction, Vol. 3 No. 1, 2020
Salim H. S, 2004. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Soesi Idayanti, et. al, Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Jurisprudence, Vol 9, No. 1, 2019.
Sondakh Alfred, 2016. Berburu Bitcoin, Bagaimana Memanfaatkan Peluang Sukses Melalui Mata Uang Global Ini. Grasindo, Jakarta.
Watung, P, Kajian Yuridis Mengenai Keberadaan Bitcoin Dalam Lingkup Transaksi Di Indonesia Ditinjau Dari UU No.7 Tahun 2011 Tentan Mata Uang , Lex Et Societatis, Vol 11 No. 3, Desember 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of JHR (Jurnal Hukum Replik) is Universitas Muhammadiyah Tangerang
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.