KEKOSONGAN HUKUM & PERCEPATAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.925Abstract
Dalam pembentukan suatu undang-undang memiliki dua aspek yaitu pembentuk undang-undang menetapkan peraturan yang bersifat umum, sedangkan pertimbangan tentang hal-hal yang bersifat konkrit dari undang-undang tersebut diserahkan kepada Hakim untuk menafsirkannya, disamping itu pembentuk undang-undang sering ketinggalan dalam mengikuti perkembangan di dalam lingkungan masyarakat, sehingga Hakim sering menambahkan kekurangan yang ada dalam undang-undang tersebut. Apabila Hakim tersebut melakukan hal demikian, artinya Hakim telah mengisi kekosongan hukum. Teori pengisian kekosongan hukum tersebut baru dapat diterima pada abad 19 seiring dengan pendapatnya Scholten bahwa hukum itu merupakan sistim yang terbuka, dan pendapat ini muncul seiring pesatnya perkembangan masyarakat sehingga potensi terjadinya kekosongan hukum makin terbuka. Dalam konstruksi tentang hukum menurut Scholten terdapat tiga bentuk yaitu analogi penafsiran dari suatu peraturan perundang-undangan, penghalusan hukum dan argumentum a contrario. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat menciptakan keadilan, kepastian dan manfaat bagi kehidupannya. Tetapi dalam praktik penyelenggaraan negara sering terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan dan juga manfaatnya bagi masyarakat, hal ini dipengaruhi dari berbagai faktor, seperti faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakatnya serta faktor kebudayaan. Supaya hukum itu efektif, maka kekosongan sebaiknya tidak terjadi dan hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat. Oleh karena itu kolaborasi antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu di luar ilmu hukum dapat mempercepat penemuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan dalam pertumbuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Â
 Kata Kunci : Kekosongan Hukum
References
Buku
Albani, Muhammad Syukri, Cs., “Hukum Dalam Pendekatan Filsafatâ€, Kencana, Jakarta, 2016
Soekanto, Soerjono, Mustafar, “Sosiologi Hukum dalam Masyarakatâ€, Rajawali, Jakarta 1982.
Ali, Ahmad, “Sosiologi Hukumâ€. Pradya Paramita, Jakarta 1998.
Internet
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of JHR (Jurnal Hukum Replik) is Universitas Muhammadiyah Tangerang
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.