AUL DALAM TEORI DAN PRAKTEK HUKUM WARIS ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1179Abstrak
Sistem hukum waris yang berlaku bagi penduduk Indonesia, yaitu: hukum Islam, hukum Barat (Eropa), dan hukum adat. Untuk kewarisan diluar beragama Islam tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata sedangkan yang beragama Islam merujuk kepada kumpulan-kumpulan aturan hukum Islam yang di dalamnya terdapat aturan kewarisan. Kumpulan-kumpulan itu dikenal dengan sebutan Kompilasi Hukum Islam. hingga saat ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengalami perubahan-perubahan walaupun dinilai banyaknya kebutuhan hukum dalam masalah-masalah kewarisan yang timbul di masyarakat. Asas yang mendasari terbitnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah agar terjaminnya rasa keadilan kewarisan yang susai menurut syariat Islam. Oleh karenanya asas keadilan tersebut mengejawantahkan aturan yang jelas menentukan hak-hak setiap ahli waris secara bijaksana dan adil sebagaimana banyak ulama yang memberikan penjelasan tentang hal tersebut yang bersumber dari al-Qur’an. Salah satu contoh yang ulama menjelaskan tentang pembagian yang cara pembagiannya diluar cara-cara biasa yang penyelesainnya dikenal dengan istilah Aul atau ada pembagian yang al-Quran sendiri tidak mengaturnya sehingga sahabat berijtihad mencari hukum pembagiannya yang dikenal dengan sebutan perkara atau pemasalahan Akdariyah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri tidak banyak mengatur tentang Aul namun begitu kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah berumur 27 tahun dirasa cukup  mampu menjadi sandaran hukum waris Islam walaupun kedepannya perlu ada perbaikan.
 Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam, Aul dan Akdaryah.
Referensi
Buku :
Al-Qur’an Al-Karim, Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya
Kompilasi Hukum Islam.
Ahmad Saebani dan Syamsul Falah. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia. 2011.
Dewan Redaksi, Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoave, Jakarta, 1996.
Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.
Muhammad Ali Asshabuni, Hukum Waris dalam Islam, Jakarta:Senja Publishing, Cet.I, 2015.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, terj. Nor Hasanuddin, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006.
Tm. Hasbi Ashshiddiqy, Fiqhul Mawaris, Jakarta : Bulan Bintang, 1973, Cet.I.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of JHR (Jurnal Hukum Replik) is Universitas Muhammadiyah Tangerang
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.