FILSAFAT HUKUM AKAR RELIGIOSITAS HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.31000/jhr.v4i2.4404Abstrak
Buku "Filsafat Hukum Antar Akar Religiositas Hukum" ditulis dengan tujuan utama untuk menggali kembali nilai-nilai dasar untuk mengangkat kembali sisi-sisi moral hukum. Oleh karenanya, kajian dalam bukum ini mengarah pada pengembangan keilmuwan filsafat hukum yang melihat permasalahan hukum secara komprehensif. Buku ini mencoba menelaah kajian pengembangan hukum dari akar-akar filsafat moral yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan. Nilai-nilai ketuhanan dalam buku ini mengacu pada Al-Qur'an yang duturunkan dalam bentuk konsep dan pemikiran filsafat hukum.Referensi
Buku
Andi Muhammad Asrun, A. Prasetyantoko, Dkk, 2000, "Analisa Yuridis Dan Empiris Peradilan Niaga", Cetakan Kesatu, JAkarta: Cinles-Centre for Informastion and Law_economics Studies.
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, 2003, "Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia Edisi Revisi", Cetakan Ketiga, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.
Hartini, Rahayu, 2007, "Hukum Kepailitan", Malang: UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.
Tim Pengarah Pengadilan Niaga dan Persipan Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, "Cetak Biru Dan Rencana Aksi Pengadilan Niaga", Jakarta: Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan NAsional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2004.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Kepailitan dan Penundann Kewajiban Pembayaran Uatang (PKPU), UNdang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4131
Indonesia, Undang-Undang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Lembaran Negara Nomor 74 Tahun 1970, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358.
Indonesia, Undang-Undang Tentang PEradilan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Lembaran Negara Nomor 20 Tahun 1986, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of JHR (Jurnal Hukum Replik) is Universitas Muhammadiyah Tangerang
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.