TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31000/jhr.v5i2.924Abstract
Kerusakan yang timbul akibat korupsi itu sudah sangat parah, sudah sangat keterlaluan. Korupsi tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merusak moral bangsa ini, menimbulkan kebodohan bangsa ini. Budaya korupsi telah menjadi seperti darah daging dalam kehidupan masyarakat negeri ini. Dalam setiap tindakan, dalam setiap perbuatan masyarakat yang berhubungan dengan instansi pemerintah, atau sebaliknya, tanpa terkecuali, terjadi praktek korupsi.
Korupsi benar-benar telah menjadi kejahatan yang sangat luar biasa, karena pebuatan korupsi itu terbukti telah mengakibatkan kesengsaraan terhadap rakyat Indonesia, telah menghapus kesejahteraan yang harusnya dinikmati oleh mereka, telah merampas hak-hak sosial mereka, bahkan dalam kasus-kasus tertentu telah merampas pula nyawa manusia.
Permasalahan yang dibahas dan dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana penyebab yang mendorong orang untuk melakukan perbuatan korupsi. Bagaimana upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat dalam mengambil langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi dan bagaimana bentuk pembaharuan kebijakan yang harus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan sumbangan pemikiran atau bahan pengembangan ilmu hukum khususnya di bidang hukum pidana.
Penulisan ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan†atau
 ketidakjujuran. Dan korupsi akan berdampak pada masyarakat luas serta akan merugikan masyarakat umum dan negara. Di Indonesia, korupsi identik dengan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai perangkat pokoknya.
Penerapan hukum juga merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya.
Â
Kata Kunci : Tinjauan yuridis atas tindak pidana korupsi.
References
Buku
Hamzah jur Andi (2005), Pemberantasan Korupsi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Website
Anonim, Upaya Pemberantasan Korupsi, http/blogstoryaboutme.blogspot.com/ 2012/11/makalah-pemberantasan-korupsi-di.html, diakses tanggal 20 Oktober 2017.
http://www.facebook.com/notes/dukung-susno-duaji-untuk-kebenaran/ memberantas-korupsi-dengan-menerapkan-undang-undang-tentang-tindak-pidana-pencucian-uang/134447996578689.
http://megahsholihah.33.blogspot.co.id/2015/07/peran-kpk-terhadap-pemberantasan-korupsi.htm
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of JHR (Jurnal Hukum Replik) is Universitas Muhammadiyah Tangerang
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.