PEMIDANAAN TINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN MASALAH HUKUM
Abstract
Perlindungan Hukum terhadap anak merupakan tindakan yang berhadapan dengan hukum serta dapat menjawab apa yang menjadi masalah utama terhadap anak yang berkonfik dengan hukum serta bagaimana peran penegak hukum dalam menjalankan penanggulangan masalah-masalah terhadap anak yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak secara khusus. Jenis penelitian yang dilakukan adalah Hukum yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor utama yang menjadi penyebab seorang anak dapat terlibat didalam kejahatan adalah karena faktor keluarga, lingkungan sekitar tempat tinggal, ekonomi, serta tingkat pendidikan yang rendah dan banyak mengkonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan. Adapun langkah-langkah atau upaya yang kongkrit dari semua instansi pelaksana yang terkait dalam upaya penanganan terhadap anak yang sedang mengalami masalah dengan hukum dapat dilakukan namun belum menunjukan hasil yang signifikan dalam memberikan dukungan terhadap perlindungan hak-hak anak.
Kata Kunci : Pemidanaan, Perlindungan Anak, Pidana Anak
Legal protection for children is an act that is in conflict with the law and can answer what is the main problem for children in conflict with the law and what is the role of law enforcement in carrying out overcoming problems for children who are dealing with legal problems. In order to carry out coaching and provide protection for children, support is needed both in terms of institutions and legal instruments that are more stable and adequate. Therefore, children who commit crimes require a special juvenile court. This type of research is normative juridical law. The results of this study indicate that the main factors that cause a child to be involved in crime are family factors, the environment around where they live, the economy, and a low level of education and consuming a lot of alcoholic beverages or drugs. Meanwhile, concrete steps or efforts from all relevant implementing agencies in efforts to deal with children who are experiencing problems with the law can be carried out but have not shown significant results in providing support for the protection of children's rights.
Keywords: Punishment, Child Protection, Child Crime
Full Text:
PDFReferences
Anjani, W. (2021). "Perlindungan Anak yang Bermasalah dengan Hukum". Jurnal Judisial 13 (30), 351-372.
Arif., B. N. (2021). "Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana". (C. A. Bakthi, Ed.) 31.
Hambali, A.R. (2009). "Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13 (1)., 161-174.
Huraerah A. (2007, September). "Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak)". (NUANSA, Ed.) 21.
Ibrahim. J. (2008). "Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif". (Bayumedia, Ed.) 282.
Ismawati., S. (2013). "Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Masyarakat (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak)". Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 2.
Juliana, R. A. (2019). "Anak dan Kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum)". Jurnal SELAT 6 (2), 225-234.
Nugroho. O. C. (2017). "Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau dalam Perspektif Hak Asasai Manusia". Jurnal HAM 8 (2), 161-174.
Marlina. (2012). "Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restoratif Justice". (R. Aditama, Ed.) 1.
Mozin, N. M. S. (2021). "Pemberian Edukasi dan Bantuan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan". Jurnal lus Constituendum. 6 (1), 166-181.
Siregar, B. dkk (1986). "Hukum dan Hak-hak Anak". 22.
Sumitro., I. S. (1990). "Aspek Hukum Perlindungan Anak". (B. Aksara, Ed.) 15.
Thompson., J. A. (2002). "Juvenile Delinquency A Sociological Approach". Boston : A Peason Education Company, Allyn and Bacon,9
UNICEF, I. a. (2021, april 20). "Improving the Protection of Children in Conflict with the Law in South Asia A Regional Parliamentary guide on Juvenile Justice : A Hand book For Parliementary".
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/sinamu.v4i1.7900
Article Metrics
Abstract - 1725 PDF - 688DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.31000/sinamu.v4i1.7900.g3940
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .