Perlindungan Hukum Terhadap Expresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 di Kabupaten Lebak-Profinsi Banten
Abstract
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan seseorang ata u kelompok untuk sementara waktu yang diselenggaran dari suatu tempat ketempat lain. Yang mengharapkan perlindungan dari pemerintah, yaitu perlindungan Hukum terhadap Ekpresi Budaya Tradisional, sebagai kekayaan intelektual komunal saat ini diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2014. Salah satu suku yang berbudaya tradisional serta memiliki keunikan hingga dikenal di Dunia. Suku tersebut adalah Baduy, yang masih menjaga tradisi dari nenek moyang sehingga sampai saat ini masih hidup secara tradisional dan bersahabat dengan alam. Suku Baduy terletak di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, kabupaten Lebak. Jarak menju destinasi wisata tersebut dari Rangkasbitung sekitar 40 Km. Suku Baduy terdiri dari dua macam yaitu Baduy dalam dan Baduy luar, yang mana dibedakan cara mereka perpakaian atau terlihat dari penampilannya. Secsara penampilan, suku Baduy dalam memakai baju dan ikat kepala serba putih. Sedangkan Baduy luar memakai pakaian hitam dan ikat kepala berwarna biru. Wisata Budaya Baduy menawarkan keaslian alam yang masih terjaga. dan dapat mengenal lebih jauh tentang suku Baduy yang masih sangat tradisional. Salah kehebatan suku Baduy yang penulis temukan adalah mereka tidak pernah menduduki bangku sekolah tetapi mereka bisa belajar berhitung sebagaimana anak sekolah. Semenjak dari kecil mereka juga belajar bertemun, kalua kita datang berkunjung ke rumah-rumah mereka kita bertemu dengan wanita-wanita baduy yang sedang bertenun. Mereka menjual hasil tenunnya dan juga hasil hutan seperti madu dan gula aren.
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract - 1085 PDF - 1251Refbacks
- There are currently no refbacks.