ANAMOLI KEWENANGAN: STUDI PENGATURAN JALAN UMUM DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI SUMATERA SELATAN

Ahmad Ahmad

Abstract


Adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah  Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan kewenangan mengatur penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara telah menjadi hal yang problematik bagi dunia usaha dan menarik untuk diteliti, dikaji secara mendalam agar ditemukan solusi penyelesaian atas adanya anomali kewenangan tersebut sehingga usaha pertambangan khususnya bagi pemegang ijin usaha pertambangan tidak mengalami kerugian karena adanya larangan menggunakan jalan umum untuk kegiatan  pengangkutan batubara sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan peraturan pelaksananya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yakni adanya larangan menggunakan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batubara oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan bersifat menyeluruh baik jalan nasional maupun jalan provinsi sehingga ketentuan tersebut bertentangan UU 38/2004 yang memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mengaturnya. Padahal UU 4/2009 membolehkan menggunakan sarana prasana umum untuk kegiatan pertambangan, serta adanya larangan dalam perda provinsi Sumsel tersebut bertentangan secara hirarkis sebagaimana yang ditentukan dalam UU 12/2011. Dampak lanjutan karena adanya larangan menggunakan jalan umum adalah dunia usaha dirugikan sehingga mengakibatkan adanya dualisme kewenangan yang tumpang tindih dalam pengaturan jalan padahal secara jelas UU 38/2004 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur jalan nasional bukan pemerintah provinsi, UU 4/2009 membolehkan untuk menggunakan jalan umum untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara serta secara hirarkis bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga berakibat secara hukum, ekonomi maupun jaminan kepastian bagi dunia usaha secara khusus bagi pemegang ijin usaha pertambangan.

Kata Kunci: Kewenangan, Jalan, mineral dan batubara, dunia usaha


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Jalan

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 tahun 2012 tentang kegiatan pertambangan.

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 tahun 2012 tentang kegiatan pertambangan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi

Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 041/SE/Dishubkominfo/2015 tentang Pengaturan Waktu Operasional Angkutan Batubara dan Kayu Log

Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 540/2359/DESDM/2018 tanggal 6 November 2018 mengenai Angkutan Batubara

Surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 551.2/4151/5/Dishub tanggal 8 November 2018 mengenai Toleransi Angkutan Batubara.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 tahun 2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Status Sebagai Jalan Nasional Menentukan Bahwa Lintas Jalan Palembang-Prabumulih-Muara Enim-Lahat Merupakan Jalan Nasional.

Jurnal:

Tommy Putra Armada, Analisa Ekonomi Perbaikan Jalan Palembang – Betung Kab. Banyuasin Terhadap Nilai Kerugian Akibat Kemacetan, Jurnal Tehnik Sipil dan Lingkungan, Vol. 2 No. 3, September 2014

Internet:

https://balai3.wordpress.com/2011/07/01/alternatif-solusi-permasalahan-angkutan-batubara-di-sumatera-selatan/

https://news.detik.com/berita/4291797/pengusaha-di-sumsel-setuju-truk-batu-bara-wajib-lewat-jalan-khusus.

https://sumatra.bisnis.com/read/20181109/436/858105/angkutan-batu-bara-sumsel-belum-ada-truk-melintas-di-jalan-khusus

https://sumatra.bisnis.com/read/20181109/436/858105/angkutan-batu-bara-sumsel-belum-ada-truk-melintas-di-jalan-khusus

https://www.kompasiana.com/andre_darmawan/552c404e6ea834a1328b4580/menjerat-perusahaan-tambang-yang-menggunakan-jalan-umum-tanpa-izin




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1441

Article Metrics

Abstract - 930 PDF - 2098

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Indexed by:



Web Analytics Made Easy - StatCounter

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.