REGULASI PENDIDIKAN ISLAM

Zulkifli Zulkifli

Abstract


Abstrak:
Pendidikan merupakan salah satu tujuan negara Indonesia yang diselenggarakan untuk meningkatkan keimanan dan akhlak mulia. Keimanan tersebut hanya dapat diusahakan secara optimal melalui pendidikan keagamaan, baik melalui muatan materinya maupun
lembaganya. Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pendidikan Islam seperti Undangundang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Keberadan pendidikan Islam diakui dalam tata hukum Indonesia melalui materi kurikulum pendidikan agama Islam yang diwajibkan dalam setiap jenjang pendidikan.
Kata Kunci: Regulasi, Pendidikan, Islam.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31000/rf.v14i02.904

Article Metrics

Abstract - 2213 PDF - 3013

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

 


Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan (p-ISSN: 1979-0074 e-ISSN: 2580-5940) is licensed under a   Creative Commons Attribution 4.0 International License.     


 

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah tangerang