REGULASI PENDIDIKAN ISLAM

Penulis

  • Zulkifli Zulkifli

DOI:

https://doi.org/10.31000/rf.v14i02.904

Abstrak

Abstrak:
Pendidikan merupakan salah satu tujuan negara Indonesia yang diselenggarakan untuk meningkatkan keimanan dan akhlak mulia. Keimanan tersebut hanya dapat diusahakan secara optimal melalui pendidikan keagamaan, baik melalui muatan materinya maupun
lembaganya. Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pendidikan Islam seperti Undangundang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Keberadan pendidikan Islam diakui dalam tata hukum Indonesia melalui materi kurikulum pendidikan agama Islam yang diwajibkan dalam setiap jenjang pendidikan.
Kata Kunci: Regulasi, Pendidikan, Islam.

Diterbitkan

2018-07-31

Terbitan

Bagian

Articles