BUYA HAMKA DAN PANDANGANNYA TENTANG IJTIHAD

Ali Wardana

Abstract


Abstrak:
Kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan dalam Islam seperti dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh, Fiqh, Ilmu Tafsir, Ilmu Tasawuf dan lain-lain adalah berpangkal dari terbukanya pintu ijtihad. Begitu juga dengan hadirnya ulama-ulama besar yang telah mendirikan empat mazhab fiqh dalam Islam adalah juga bersumber dari adanya kebebasan berijtihad itu sendiri. Buya Hamka, sebagai seorang ulama cendikiawan adalah salah satu penganjur dari kebebasan menyatakan hasil pemikiran yang matang dan diyakini (berijtihad) dengan berpegang kepada syarat-syaratnya, yaitu jangan keluar dari garis adab dan sopan walaupun yang benar yang akan diterangkan. Dan seyaogianya pula ia sanggup mempertahankan keyakinan dan hujjahnya, luas pandangannya serta mengetahui hakikat perkara yang ditulisnya.


Kata Kunci: Buya Hamka, Pandangan, Ijtihad.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31000/rf.v14i02.914

Article Metrics

Abstract - 1170 PDF - 2569

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

 


Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan (p-ISSN: 1979-0074 e-ISSN: 2580-5940) is licensed under a   Creative Commons Attribution 4.0 International License.     


 

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah tangerang