TRANSAKSI JUAL BELI TANAH GIRIK DAN KEKUATAN HUKUMNYA
Abstract
Tanah memegang peran sentral dalam dinamika pembangunan, terutama dalam konteks hukum agraria Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), terdapat dualisme aturan hukum, yang mengakibatkan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum terhadap tanah. Fenomena seperti peningkatan jumlah penduduk, kelangkaan tanah, perubahan fungsi lahan, dan persaingan intensif dalam pemanfaatan tanah menimbulkan tantangan kompleks. UUPA mendefinisikan tanah sebagai permukaan bumi dan bawahnya, termasuk ruang angkasa dan kekayaan alam di dalamnya. Tanah girik, tanah tanpa sertifikat dan status hak eksklusif, menunjukkan ketidaksetaraan perlindungan hukum. Peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui peristiwa hukum seperti warisan atau kesepakatan antara pihak yang memberikan dan menerima. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait perlindungan kepemilikan tanah, terutama dalam jual beli tanah girik, menciptakan masalah hukum. Tulisan ini membahas kekuatan hukum jual beli tanah girik dan syarat-syaratnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan deskriptif analitis. Hasil dan pembahasan menyoroti proses jual beli tanah girik, persyaratan formal dan materiil, serta perbedaan dengan hukum adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penulis menyimpulkan bahwa transaksi jual beli tanah girik yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat memberikan kekuatan hukum lebih, terutama dengan dikeluarkannya Akta Jual Beli (AJB). Kualitas hukum jual beli tanah girik dipengaruhi oleh perubahan peran girik setelah UUPA, diakui sebagai surat keterangan objek hak atas tanah. Meskipun sertifikat diakui sebagai bukti kepemilikan terkuat, tanah girik dapat diubah menjadi AJB dengan kekuatan hukum yang lebih kuat melalui PPAT.
Penelitian ini memberikan gambaran mendalam mengenai permasalahan hukum terkait tanah girik dan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat serta regulasi yang jelas untuk memastikan perlindungan hukum yang adil terhadap hak atas tanah.
Kata Kunci: Tanah, Jual Beli, Kekuatan HukumFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amborowati, Y. (2020). Kekuatan Hukum Perjanjian Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Belum Terdaftar. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(1), 302–319.
Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Asnan, M. F., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Tanah tanpa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari Pemilik Tanah Sebelumnya. UNES Law Review, 6(1), 1807–1816.
Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263–289.
Augustine, V. F. (2023). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DALAM PENCEGAHAN SENGKETA TANAH DI KABUPATEN TUBAN [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/32433/
Darmayanti, K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). PERAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 230–238.
Destriana, A., & Allagan, T. M. P. (2022). PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM ADMINISTRASI PERTANAHAN MELALUI SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK. PALAR (Pakuan Law Review), 8(1), 91–106.
Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285–306.
Fauziyah, S. H., & Muh Iman, S. H. (2020). Perubahan Alih Fungsi Lahan.
Gaol, H. L. (2022). KEPASTIAN HUKUM JUAL BELI TANAH HAK MILIK TANPA MELALUI PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH). LEX PRIVATUM, 10(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38089
Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109–122.
Kasenda, D. G. (2017). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 122–141.
Larasati, A., & Raffles, R. (2020). Peralihan hak atas Tanah dengan Perjanjian Jual beli menurut hukum Pertanahan indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 127–144.
Milik, S. H. (n.d.). Peran BPN dalam Penyertifikatan Hak Milik Atas Tanah Adat di Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir The Role of BPN in the Certificate of Ownership of Customary Land at the Land Office of Samosir Regency. Sciences (JEHSS), 4(2), 1186–1198.
Pulungan, M. T., & Muazzul, M. (2017). Tinjauan Hukum tentang Peralihan Hak Atas Tanah melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4(2), 60–71.
Rondonuwu, R. (2015). Permasalahan Pelaksanaan Pendaftaran Hak atas Tanah. Lex et Societatis, 3(7). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/9076
Sibuea, H. Y. P. (2016). Arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(2), 287–306.
Syarief, E. (2014). Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Kepustakaan Populer Gramedia.
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/dinamika.v8i1.10241
Article Metrics
Abstract - 878 PDF (Bahasa Indonesia) - 958Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Dinamika UMT is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.