PELUANG MAHASISWA DAN DOSEN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK PATEN (UU NO.13 TAHUN 2016 TENTANG HAK PATEN)

Boru Dwi Sumarna

Abstract


Hak Kekayaan Intelektual, HaKI yang sudah diganti istilah menjadi HKI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI nomor 03.PR.07.10 tahun 2000, mempunyai sejarah yang cukup panjang, peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual telah ada sejak tahun 1840 pada saat pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada 1844, kemudian pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, selanjutnya UU Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Hindia Belanda nama Indonesia saat itu juga telah  menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak 1914. Pada zaman pendudukan Jepang, yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan  pemerintah kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang peninggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan Undang-Undang Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia, alasannya adalah, berdasarkan Undang-Undang Paten peninggalan Belanda itu, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia, tetapi pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda. Sehingga Indonesia mulai menerapkan aturan paten diatur sendiri oleh pemerintah Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama menyangkut hak paten, selalu berkembang dari masa ke masa, undang-undang yang pertama kali mengatur paten adalah UU No. 6 Tahun 1989, hingga yang terbaru UU No. 13 Tahun 2016. Di antara kedua UU itu, masih ada lagi dua UU lagi yang mengatur Paten. Yakni UU No.13 Tahun 1997 , dan UU No.14 Tahun 2001. Salah satu topik yang tak luput diatur dalam empat UU Paten yang pernah ada di Indonesia adalah kewajiban pemegang paten terhadap paten yang dipegang atau produknya. Dari masa ke masa, ada perubahan yang cukup signifikan terkait kewajiban pemegang paten di Indonesia.

Kata kunci : HKI, Paten

Full Text:

PDF

References


Buku :

Afrillyanna Purba, Gazalba Saleh, Andriana Krisnawati, “TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia”, Rineka Cipta, Jakarta, Desember 2005

Dirjen HKI , “Penegakan Hukum di Bidang Hak Kekayaan Intelektual”, Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2007

Muhamad Djumhana, “Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Undang-Undang :

UU nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten

UU nomor 13 tahun 2016 tentang Hak Paten

Internet :

https://kliklegal.com/kewajiban-pemegang-paten-membuat-produk-di-indonesia-ini-beda-uu-paten-yang-lama-dan-baru/

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5799e5174c840/disetujui-jadi-uu--ini-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-paten

https://ayobelajarhaki.wordpress.com/2012/05/04/aspek-hukum-perlindungan-hak-paten-dan-hak-cipta-untuk-hasil-penelitian-di-perguruan-tinggi/




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1180

Article Metrics

Abstract - 543 PDF - 1281

Refbacks

  • There are currently no refbacks.