PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA: (Studi Pemungutan Suara Ulang dalam Putusan Nomor. 120/PHP.BUP-XIV/2016)

- Ahmad

Abstract


Pemilihan kepala daerah di Indonesia secara langsung diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu dan penyelesaian perselisihan hasil diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelenggaraan pemilihan terdapat alasan untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang. Adapun permasalahan penelitian yakni apakah alasan Pemungutan Suara Ulang dalam Putusan No. 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan bagaimana mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menggunakan deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian yakni alasan pemungutan suara ulang yaitu; ganguan keamanan, pembukaan kotak suara, pemilih memberi tanda khusus pada surat suara, Petugas KPPS merusak lebih dari I (satu) surat suara, adanya lebih dari 1 (satu) orang yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan adanya lebih dari 1 (satu) pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih. Alasan tersebut yang telah dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas dimasing-masing jenjang yang kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan suara Ulang sedangkan mekanisme Pemungutan suara Ulang dilakukan oleh KPUD dan Panwasluh dengan supervisi dan kordinasi dilakukan oleh lembaga penyelenggara pada tingkat di atasnya. Atas hasil penelitian sebagaimana yang dijelaskan di atas, penulis merekomendasikan alasan pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan sebelum adanya putusan MK bukan pasca putusan MK sehingga kemurnian suara pemilih tetap terjaga keasliaannya dan menghindari adanya trasaksi suara di TPS yang di PSUkan.

Kata Kunci : Pilkada Serentak, Pemungutan Suara Ulang, Pengawas dan Penyelenggara, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Heru Widodo, “Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada: Evaluasi terhadap Prosedur Beracara di Mahkamah Konstitusi Indonesia Tahun 2008-2014, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pedjadjaran Bandung, 2017.

Mahfud MD, “Evaluasi Pemilukada dalam Prespektif Demokrasi dan Hukum”, dalam Demokrasi Lokal, Evaluasi Pemilukada di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Pers, 2012.

Suharizal, Pemilukada: Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang, Jakarta: Raja Grafindo, 2011.

Janedjri M. Gaffar, Materi Bimtek “Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Asosiasi Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi DKI Jakarta”, Jakarta, 12 November 2015.

Undang-Undang:

Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi :

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 120/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pemilihan Kepala Daera Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009 tentang Pengujian UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Gresik.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 209-210/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Tangerang Selatan

Putusan Mahkamah Konstitusi No 77/PHPU.D-VIII/2012 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Brebes.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Internet:

http://bawaslu.go.id/id/berita/psu-jilid-ii-pilkada-kabupaten-muna-digelar




DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1181

Article Metrics

Abstract - 555 PDF - 1818

Refbacks

  • There are currently no refbacks.